Penetapan Calon Perangkat Desa Sembayat Janggal, Terkesan Tidak Mematuhi Aturan Bupati

  • Whatsapp

GRESIK, beitalima.com – Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang dilaksanakan Pemerintah Desa Sembayat Kecamatan Manyar rupanya banyak kejanggalan pasalnya salah satu peserta yang memperoleh nilai tertinggi dieliminasi oleh Kepala Desa (Kades) setempat dengan alasan tidak logis.

Zainul Abidin, peserta tes calon perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi dalam proses tersebut mengaku kaget ketika melihat pengumuman jika dirinya tidak lolos dalam seleksi tersebut. Ia mempertanyakan alasan kepala Desa dan panitia P3D yang tidak meloloskannya. “ Alasannya tidak logis, katanya saya tidak disukai masyarakat dan mengganggu stabilitas,” ungkapnya.(29/3/18)

Padahal jika merujuk Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 19/2017 yang mengatur tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa yakni Penetapan dan pelantikan perangkat Desa harusnya diangkat dari calon peserta yang memperoleh nilai tertinggi.

Untuk itu, Zainul Abidin berharap agar kades Sembayat, Saudji mematuhi Perbup tersebut dengan menganulir M Junaidi, calon Sekdes yang terkesan dipaksakan.

Apalagi menurutnya, M Junaidi, pada saat pendaftaran masih bekerja menjadi di pendamping Desa di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). sementara syarat untuk mendaftar adalah tidak terikat kerja dengan instansi Pemerintah “ Proses pendaftarannya saja bermasalah, dia (Junaidi red-) masih bekerja THL,Pendamping Desa,harusnya dia mengundurkan diri terlebih dahulu” bebernya.

Dari informasi, ada 4 jabatan perangkat Desa yang Lowong di Desa Sembayat yang diperebutkan , yakni Sekdes, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan serta Kaur Perencanaan.

Dalam seleksi itu, Zainul Abidin memperoleh nilai tertinggi yakni memperoleh nilai tertinggi, Sedang diposisi kedua ditempati M Junadi. Jika merujuk Perbup tersebut seharusnya Zainul Abidin memperoleh jabatan sebagai Sekdes. Namun yang terjadi, jangan posisi Sekdes, posisi jabatan dibawanya pun tak diperolehnya.

Sementara itu komisi I DPRD Gresik Edi Santoso dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku geram, Ia berpendapat panitia P3D Desa Sembayat tidak tahu aturan dan terkesan ngawur. ” Panitia P3D sembayat Ngawur, tidak tahu aturan,” ungkapnya dengan nada geram. (Ron)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *