Penetapan Dan Pengumuman Calon Kepala Desa Pagowan Kabupaten Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Tahapan-tahapan pilkades serentak satu persatu telah dilalui oleh balon pilkades serentak, sampai jatuh tempo masa penetapan dan pengumuman balon. Terjadi di desa Pagowan, kecamatan Pasrujambe hari ini, Rabu (25/09/2019) jam 15.30 wib dilaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman calon kepala desa.

Dihadiri oleh masing-masing para pendukung balon (bakal calon), para balon, tokoh masyarakat, BPD, Staf desa, dan jajaran Muspika Pasrujambe. Lima orang bacalon dari hasil verifikasi administrasi, sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Dalam hal ini, dari Lima calon yang ditetapkan satu tidak hadir di acara penetapan yaitu Qismul Marom.

Balon yang mendaftar Lima orang yakni: 1. Sahud Rifa’i
2. Mat Salim 3. Ir Suto Swijoyo
4. Qismul Marom 5. Muhamad Juned SE. Dari hasil verifikasi berkas, kelima balon dinyatakan lolos menjadi calon kepala desa. Ketua panitia pilkades desa Pagowan Kristiari dalam hal ini resmi menetapkan balon tersebut dan menandatangani Keputusan Panitia Pemilihan Desa Pagowan, Nomor : 01/Kept/Panpildes Pagowan/IX/2019 Tentang Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Menjadi Kepala Desa.

Kapolsek Pasrujambe, AKP Priyo Purwandito dalam sambutannya menyampaikan maklumat Kapolres Lumajang kepada masing-masing calon. Maklumat Kapolres Lumajang Nomor : MAK/01/IX/2019. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa tanggal 23 Oktober 2018, bahwa Kabupaten Lumajang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak sejumlah 158 desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan ini Kapolres Lumajang menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Para calon kepala desa siap kalah siap menang.
2. Para calon kepala desa arif dan bijaksana di dalam mengikuti pilkades……..
3. Para calon kepala desa tidak menggunakan preman……
4. Para calon kepala desa dan pendukungnya serta masyarakat agar berperan aktif…….
5. Kepada masyarakat agar tidak takut terhadap para pelaku kejahatan…..
6. Masyarakat dilarang melakukan perjudian……….
7. Pilihlah calon kepala desa dengan hati nurani….
8. Kepolisian Resort Lumajang akan menindak tegas kepada siapapun yang membuat masyarakat resah, terancam dan terganggu……
9. Para calon kepala desa yang terbukti aktif di perjudian akan di diskualifikasi dan diproses secara hukum.
10. Para calon kepala desa harus bebas narkoba…….

Pada hari ini, Lima desa di kecamatan Pasrujambe sedang melaksanakan penetapan dan pengumuman calon kepala desa. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *