Penetapan Eksekusi Sudah Diterima Nendra, Syarifudin Rakib, Aanmaning Diberikan Awal April

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pemohon eksekusi rumah di Jalan Ketintang Baru VII No 5 kelurahan Ketintang, kecamatan Gayungan, Surabaya, Nendra Sulaksana mengaku gembira dengan kinerja Pengadilan Negeri Surabaya.

Nendra gembira karena telah menerima penetapan eksekusi No 17/EKS/2022/PN.Sby jo No 802/Pdt.G/2020/PN.Sby jo No 608/Pdt/2021/PT. Sby atas perkaranya dengan Termoho Eksekusi 1, Edy Santoso, dan Termohon Eksekusi 2, Soemardi, serta Turut Termohon Eksekusi PT Bank Bukopin Tbk.

Syarifudin Rakib SH, selaku kuasa hukum Nendra Sulaksana mengatakan, kini pihaknya menunggu Jurusita PN Surabaya memanggil Edy Santoso, Soemardi dan Kepala Cabang PT Bank Bukopin Tbk untuk Aanmaning. Aanmaning, tandas Syarifudin Rakib direncanakan hari Rabu, tanggal 6 April 2022.

“Berdasarkan Penetapan tanggal 21 Maret 2022, mereka diberikan waktu 8 hari sejak teguran Aanmaning untuk melaksanan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. Jum’at (25/3/2022).

Sebelumnya, Syarifudin Rakib SH dari kantor hukum Rakib Law Firm, mewakili Nendra Sulaksana mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan Syarifudin Rakib secara resmi pada tanggal 22 November 2021 dan didaftarkan secara sah menurut hukum, melalui Panmud perdata pada PN Surabaya.

Permohonan Eksekusi diajukan karena Edy Santoso dan Soemardi sebagai Pihak yang kalah tidak mau membayar Nendra Sulaksana sebesar Rp. 1.400.000.000 atau menyerahkan secara sukarela jaminan untuk dijual berupa sebidang dan bangunan yang terletak di Jalan Ketintang Baru Gang VII, No. 5 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, sebagaimana tertulis dalam SHM No. No. 803. Gambar Situasi, No. 1750, tanggal 15-12-1979, seluas 272 M2 atas nama Ngoedi Rahayu.

Diberitakan sebelumnya, Nendra Sulaksana menggugat Edy Santoso dan Soemardi karena Soemardi memiliki hutang di Bank Bukopin sudah hampir 20 tahun tidak melakukan pembayaran, sehingga Bank Bukopin Tbk mengalihkan piutang atau hak tagih atau Cessie Soemardi kepada Nendra Sulaksana. Peralihan hak tagih tersebut, sah lantaran dibuatkan Akta dihadapan Notaris. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait