Penetapan Jumlah DPS Pilkada 2018 Menuai Kritikan

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 yaitu pemilihan Gubernur-wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati-wakil Bupati Bangkalan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan melalui rapat pleno terbuka pada hari Jum’at (16/3/2018) lalu. Kini mendapat kritikan dari salah satu masyarakat Bangkalan.

Pasalnya, DPS yang ditetapkan berdasarkan hasil Coklit (pencocokan dan penelitian) yang telah dilakukan oleh petugas PPDP (panitia pemutakhiran data pemilih) di Bangkalan mengalami kejanggalan.

Sebut saja, seperti hasil Coklit di kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan. RKH. Fuad Amin, S.PD yang berada di lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Namun, masih tercatat dalam jumlah DPS di kelurahan tersebut.

“Nyoblosnya bisa diwakilkan tah..??” Cuit Risang BW di akun Facebooknya. Sabtu (24/3/2018)

“Coklit amburadul,” lanjut aktivis veteran itu.

Selain itu, dia (Risang, red) menilai bahwa hal itu juga terjadi secara merata se-Kabupaten Bangkalan. “Kayaknya ini merata disemua TPS se-Bangkalan. Termasuk penduduk yang sudah mati, tapi namanya masih terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Bangkalan 2018,” katanya.

Sementara, Anggota PPK (panitia pemilihan Kecamatan) Kecamatan Bangkalan Mahmudi Ibnu Khotib saat dikonfirmasi BeritaLima.com. menuturkan bahwa pihaknya sudah mencoret yang bersangkutan (RKH. Fuad Amin, Red).

“Bahkan Fuad Amin itu namanya ada di empat kelurahan. yaitu kelurahan Pangeranan, Keraton, Kemayoran, dan Martajasah, dan semuanya sudah dicoret,” terang Mahmudi.

Selain itu, kata Mahmudi, munculnya nama Fuad Amin di DPS itu disebabkan adanya kesalahan sistem, sehingga nama yang bersangkutan muncul dengan sendirinya.

“Secara manual sudah kami coret semua,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar, juga menuturkan hal serupa. bahwa DPS tersebut masih bersifat sementara dan masih bisa diperbaiki.

“Tidak bisa diwakilkan, nanti pasti dicoret itu,” tegasnya.

Kata Fauzan, orang yang berada di lapas luar Bangkalan maka yang bersangkutan tidak bisa memilih dalam pelaksanaan Pilkada di Bangkalan.

“Bergantung lapasnya, kalo lapasnya berada di luar Bangkalan tentu tidak bisa memilih untuk Pilkada di Bangkalan. Kalo lapasnya berada di Jawa Timur maka hanya bisa memilih di Pilgub (Pemilihan Gubernur). Kalo lapasnya berada diluar Jawa Timur dua-duanya tidak bisa memilih,” ujar Fauzan menjelaskan. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *