Penetapan Tarif Impor Amerika Serikat Ancam Persaingan Usaha dan UMKM

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan tarif impor reciprocal sebesar 32% terhadap produk dari Indonesia dan sejumlah
negara ASEAN memicu kekhawatiran atas dampak serius bagi perekonomian Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando, dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (5/5/2025) kemarin mengatakan, KPPU menyoroti potensi guncangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor ekspor dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

Dikemukakan, ada 4 dampak atas tarif tinggi dari AS itu. Pertama, akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.

Komoditas unggulan seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar, karena menjadi lebih mahal dibanding produk dari negara pesaing seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24%.

Juga, pasar domestik akan terancam oversupply dan serbuan produk impor murah. Situasi ini akan memicu pelimpahan stok ke pasar dalam negeri akibat
penurunan permintaan ekspor yang berpotensi menurunkan harga komoditas lokal dan
merugikan petani serta pelaku UMKM.

Di sisi lain, Indonesia juga berisiko menjadi sasaran
limpahan produk murah dari Tiongkok yang terkena tarif tinggi di AS. Produk-produk seperti elektronik, besi baja, furnitur, hingga kendaraan diperkirakan akan membanjiri pasar Indonesia dengan nilai potensi mencapai USD 221,6 miliar.

Dalam kondisi pasar yang oversupply, menurut Aru, potensi maraknya praktik predatory pricing, strategi menjual barang di bawah harga pasar untuk menguasai pasar.

Dampak ketiga, industri yang berfokus pada ekspor ke AS juga berpotensi mengalami pengurangan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan pabrik akibat penurunan pesanan dari pasar AS.

Kondisi ini juga membuka celah bagi akuisisi oleh investor asing. Hal ini dapat mengubah struktur pasar domestik dan mengganggu keseimbangan persaingan usaha.

Oleh karena itu, KPPU
menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap merger dan akuisisi, serta koordinasi erat dengan Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.

KPPU juga mencermati strategi pemerintah seperti peningkatan impor dari AS,
wacana penurunan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dan penghapusan kuota impor sebagai respons atas tekanan tarif.

Langkah itu, meskipun bertujuan menyeimbangkan
neraca dagang, dianggap KPPU juga membawa konsekuensi serius terhadap pelaku usaha lokal yang belum siap bersaing dengan produk impor berkualitas tinggi dan murah.

Untuk itu, Pemerintah harus mengoptimalkan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat kebijakan tarif impor dari AS.

Melakukan pembentukan tim koordinasi pengawasan merger dan akuisisi lintas
kementerian/lembaga.

Perketat arus masuk produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik, khususnya yang padat karya. Bahkan jika perlu, melakukan pengetatan pengawasan atas produk impor ilegal dan impor melalui platform daring.

Juga, Pemberian ruang relaksasi hukum persaingan bagi pelaku ekspor yang terdampak tarif. Dalam hal ini dibuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan konsultasi atas hambatan bersaing yang dialaminya serta strategi yang akan dilakukan.

KPPU juga menekankan bahwa yang paling terdampak dari suatu perang dagang atau kebijakan tarif global ini adalah UMKM Indonesia. Untuk itu Pemerintah harus selalu menjadikannya pertimbangan dalam setiap negosiasi atau pembuatan kebijakan ekonomi kedepan.

Agar UMKM tetap terlindungi dan bertumbuh daya saingnya, sehingga mampu
menghadapi tekanan persaingan usaha di dalam maupun di luar negeri.

“UMKM adalah garda depan Indonesia. Jika tak dijaga hari ini, besok kita hanya akan jadi
penonton di rumah sendiri,” tutup Aru. (Gan)

Teks Foto: Wakil Ketua KPPU Aru Armando saat prescon terkait kebijakan tarif impor Amerika Serikat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait