Penetapan upah minimum Provinsi Tahun 2021

  • Whatsapp

Mataram,Berita Lima.Com-Dasar HUKUM
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
PROSES PENETAPAN
Penetapan upah minimum memiliki siklus 5 (lima) tahunan
Siklus pertama mulai tahun 2016 dan berakhir tahun 2020
Siklus kedua mulai tahun 2021 dan berakhir tahun 2025
Setiap siklus besaran nilai upah minimum ditentukan oleh hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL)
Empat tahun berikutnya besaran nilai upah minimum ditentukan dengan menggunakan rumus : UMn = UMt + {UMt x ( Inflasit + % ∆ PDBt)}
Keterangan:
Um n : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UM t : Upah minimum tahun berjalan.
Inflasi t : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
∆ PDB t : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Penetapan upah minimum tahun 2021 seharusnya berdasarkan hasil survey tahun 2020.
Mengingat bencana non alam maka hasil survey KHL yang dilakukan oleh BPS belum mendukung sehingga belum bisa dijadikan landasan penetapan upah minimum tahun 2021.

SIDANG DEWAN PENGUPAHAN
Dewan Pengupahan bersidang sebelum penetapan upah oleh Gubernur.
Hasil sidang Dewan Pengupahan berupa rekomendasi yang menjadi salah satu pertimbangan oleh Gubernur dan penetapan upah minimum Provinsi.
Upah Minimum Provinsi ditetapkan tanggal 1 Nopember kecuali apabila jatuh pada hari libur atau diliburkan, maka dimajukan pada hari sebelumnya.
Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota didasarkan pada rekomendasi Bupati/Walikota yang didahului dengan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan setiap tanggal 21 Nopember tahun yang bersangkutan.
BESARAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2021
Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020
Dewan Pengupahan memutuskan besaran nilai upah minimum Provinsi NTB Tahun 2021 sama dengan besaran nilai Upah minimum provinsi NTB tahun 2020.
Keputusan itu didasarkan pada pemikiran dan kesadaran bencana non alam yang sedang melanda saat ini.

GAMBARAN BESARAN NILAI UPAH MINIMUM PROVINSI DAERAH LAIN
Dari 30 (tiga puluh) Provinsi yang sudah menetapkan upah minimum, 5 (lima) Provinsi menaikkan sedangkan 25 (dua puluh lima) Provinsi sama dengan nilai upah minimum tahun lalu.
4 (empat) Provinsi di pulau Jawa yaitu :
DKI Jakarta menaikkan 5% tetapi khusus untuk perusahaan yang tidak terdampak Covid 19.
Jawa Timur menaikkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tapi masih dibawah upah minimum provinsi NTB yaitu sebesar Rp. 2.183.883,- (dua juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah).
Demikian juga dengan Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, walaupun ada kenaikan namun masih jauh dibawah NTB.
Sulawesi Selatan menaikkan 25 dari upah minimum tahun sebelumnya.

GAMBARAN YANG AKAN TERJADI
Apabila ditetapkan rumus maka besar kemungkinan nilai besaran upahnya akan turun karena sedang dalam kondisi resesi.
Apabila menggunakan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) maka hasil tersebut belum bisa menggambarkan kebutuhan hidup layak di masyarakat.
Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun lalu untuk besaran upah minimum tahun ini, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja.(Shn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait