JEMBER, beritalima.com | Usai dilaksanakan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kesatu beberapa waktu lalu, kedepan guru honorer mendapat angin segar.
Dimana dalam seleksi tahap dua dan tiga, aspek lama atau pengabdian lama mengajar guru honorer, menjadi pertimbangan atau prioritas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi, usai menemui sejumlah Forum Honorer PGRI di Wuluhan, Jember, Kamis (14/10/2021)
Menurutnya, Komisi X DPR RI menilai, skema penilaian yang diberikan oleh pemerintah belum mengakomodir keadilan bagi guru-guru honorer.
Terlebih khusus, bagi mereka yang sudah melakukan pengabdian lebih dari 10 tahunan.
“Jadi sifatnya lebih melihat kemampuan secara tehnis. Tapi pengalaman, bagaimana mereka mengajar, mengabdi, belum diakomodir oleh pemerintah,” tegasnya.
Maka dari itu, Komisi X di DPR RI saat Sidang Rapat Paripurna terakhir, dengan Mendikbidristek mengambil keputusan bersama
“Bahwa untuk tahap berikutnya, aspek pengabdian dan lama mengajar, menjadi aspek nomor satu yang harus jadi pertimbangan,” jelasnya.
“Itu untuk meloloskan guru honorer PPPK dalam proses seleksi tahap kedua dan ketiga,” tambah pria yang akrab disapa Bang Pur. (Sug)