Pengacara Diadili, Diduga Modali Oknum Polisi Jualan Narkoba

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Seorang pengacara di Surabaya bernama Sumardi Ika, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdananya itu, Sumardi didakwa memodali salah seorang oknum polisi untuk jualan narkoba. Kamis (21/9/2023).

Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan dalam surat dakwaannya menyebut Sumardi memberi modal oknum anggota polisi berinisial Luqman Khoirur Rosidi untuk membeli narkoba. Sumardi juga diketahui memberi modal pada dua orang lainnya yakni Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.

Jualan barang Sumardi ini kemudian terbongkar oleh Ditreskoba Polda Jatim setelah melakukan penangkapan terhadap Dela Monika Desi. Selanjutnya Sumardi dtangkap di rumahnya di Perumahan Royal Residence, Wiyung Surabaya.

Ketika Sumardi diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti 53 butir pil ekstasi, 3,37 gram ganja, hingga 11 kantong plastik berisi 10,66 gram sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di lantai 2 dan 3 rumah Sumardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sumardi mengaku memperoleh sejumlah barang bukti itu dari oknum polisi Luqman Khoirur Rosidi, Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.

“Terdakwa Sumardi mendapat ekstasi dan sabu-sabu dari Luqman Khoirur, Dela Monika Desi dan Dimas Eko Risdiyanto,” kata jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Tirta PN Surabaya.

Ditambahkan Sabetania, Sumardi tercatat memberikan modal dengan cara transfer ke Dela Monika Desi sebesar Rp 35 juta. Modal itu kemudian digunakan membeli ganja, sabu, dan ekstasi ke seseorang bernama Sembeb.

“Dela mentransfer dulu uang Rp 32,5 juta ke rekening Sembeb secara bertahap sebelum mendapatkan narkoba. Uang yang digunakan Dela Monika Desi untuk membayar sabu kepada Sembeb berasal dari terdakwa Sumardi, dipinjamkan sejumlah Rp 35 juta,” jelas Sabetania.

Diungkapkan Sabetania, Luqman Khoirur Rosidi, Dela Monika Desi dan Dimas Eko Risdiyanto disidangkan dalam berkas terpisah. Dalam pengakuannya, Dela Monika Desi menyatakan uang senilai Rp 35 juta itu dikembalikan ke Sumardi secara bertahap. Sedangkan Sembeb saat ini masih buron.

Sedangkan narkoba milik Sumardi, lanjut Sabetania diperoleh dari dua orang yakni Ilung dan Wawan Setiawan. Keduanya juga kini masih diburu polisi.

Dikonfirmasi setelah sidang, Erick Komala penasihat hukum Sumardi mengelak barang bukti narkoba yang ditemukan bukan milik Sumardi. Erick menyebut barang tersebut merupakan titipan dari Luqman Khoirur Rosidi dan Ilung.

“Bukan punya klien saya, itu titipan dari Luqman dan Ilung,” tuturnya.

Erick juga membantah Sumardi memberikan modal kepada Luqman Khoirur Rosidi dan Dela Monika Desi untuk membeli narkoba. Erick menyebut transfer tersebut sebatas peminjaman uang senilai Rp 35 juta ke Dela.

“Tidak ada kaitannya (dengan jual beli narkoba). Itu (uang) pinjam meminjam, sudah lama mereka berteman,” pungkas Erick. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait