Pengacara Erles Ray Rago Raja Laka SH MH Tentang Perkara PT Zangrandi Prima

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, yaitu Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, masing-masing dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo setelah upaya perdamaian yang ditawarkan oleh keempat terdakwa ditolak oleh saksi korban, Monique. Damang menyatakan, perbuatan keempat terdakwa yang menggelapkan 20 lembar saham Evy Susantidevi di perusahaan penjualan es krim PT Zangrandi Prima sudah menyalahi pasal 372 jo 55 KUHP.

“Atas perbuatan tersebut, kami mohon masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Damang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/6/2020).

Atas tuntutan Jaksa tersebut, keempat terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, Erles Rarelal dan Evy Soekarno, sepakat akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki 7 anak kandung, yakni Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia, dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia dan Jani Limawan mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama Zangrandi. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT Zangrandi Prima yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatanamakan saudaranya yang bernama Sylvia Tanumulia sebagaimana yang tertuang dalam Akta No.31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, dan saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy malah dialihkan sepihak kepada Willy 7 saham, Grietje 7 saham, dan Emmy 6 saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus sebagai Direktur Utama Perusahaan.

Diketahui pula pada persidangan hari Senin 18 Mei 2020 keempat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima sepakat mengajukan perdamaian saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Perdamaian tersebut disampaikan para terdakwa melalui ketua tim penasihat hukumnya, Erles Ray Rego Raja Laka SH MH, di hadapan majelis hakim yang di ketuai Pujo Saksono.

Menurut Erles, uang Rp 375 juta yang menjadi haknya Evy Susanti Devi ternyata sebetulnya sudah ada dalam pembukuan perusahaan es cream Zangrandi. “Jadi dari awal uang Evy Susantidevi atau mamanya Monique itu memang ada di perusahaan, nilainya sebesar Rp 375 juta,” kata Erles.

“Kasih dia Rp 375 juta termasuk kelanjutan keuntungannya nanti juga biarkan dibayar. Sampai perusahaan es cream ini dinyatakan oleh pengadilan ambruk atau tutup. Kan itu permintaan Monique sejak awal,” lanjut Erles. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait