Pengacara Ita Minta Dalil-Dalil dan Petitum Pelawan Dipertimbangkan Hakim

  • Whatsapp
Pengacara Minta Dalil-Dalil dan Petitum Pelawan Dipertimbangkan Hakim

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan perlawanan yang diajukan Ita Yuliana pemilik toko Mitra Teknik terhadap kesalahan sita pada putusan pailit No pailit No 35/pailit/2012/PN.Niaga SBY yang dilaksanakan oleh kurator Najib Gysmar dan Mohamad Achin kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hariyanto.

Sidang diruang Kartika 1 PN Surabaya ini, digelar dengan agenda penyerahan kesimpulan, baik dari pihak penggugat maupun para tergugat.

Sidang tak berlangsung lama, pasalnya sidang hanya diisi dengan penyerahan berkas yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh para pihak.

Dari pihak pelawan menyerahkan 2 bendel kesimpulan beserta compact disk (CD)nya. Sedangkan pihak terlawan menyerahkan 3 bendel kesimpulan.

Setelah penerimaan bendel kesimpulan, majelis hakim berjanji bakal menjatuhkan putusan gugatan perlawanan ini pada Kamis 4 Nopember 2018 mendatang.

“Ya, sidang dilanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim Hariyanto. Kamis (20/9/2018).

Sehari pasca sidang, Haffib Ajzid Rhozali SH, pengacara pihak pelawan memberikan pernyataan, bahwa pihaknya berharap semua dalil-dalil dan petitum perlawanan dari pihak pelawan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Kami berharap semua dalil-dalil dan petitum kami dipertimbangkan,” ucap Haffib melalui sambungan WhatsApp.

Perlu diketahui, pasca putusan palit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan.

Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.

Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit.

Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, SHM No 930/Kerato dan SHM 931/Kerato.

Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik.

Tak hanya melakukan perlawanan saja, Ita juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *