Pengacara Kasus Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Minta Sidang Offline

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (27/7/2023), terpaksa ditundah.

Ada 5 terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Hermawan alias Natan, Ali Jayadi, Asmuri alias Martin dan Okky Suryadi alias Deni (berkas terpisah) serta Mochammad Samanhudi (berkas terpisah).

Sedianya sidang yang dimulai pukul 10 siang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Namun hingga ditunggu selama empat jam, para saksi yang belum diketahui identitasnya tersebut tak kunjung hadir ke persidangan.

Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsa pun memutuskan menunda sidang sepekan mendatang setelah jaksa penuntut mengusulkan untuk keterangan saksi bersamaan dengan sidang putusan sela terhadap perkara Mochammad Samanhudi, mantan Walikota Blitar yang membocorkan informasi perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso tersebut.

“Tadi ada usulan yang bisa disepakati yaitu berbarengan dengan putusan sela dibacakan. Minggu depan kita sepakati jam 1 siang. Tujuannya hanya demi efisiensi persidangan, sebab saksi-saksinya sama,” kata hakim menunda persidangan.

Pengacara empat pelaku perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso, Victor Sinaga mengaku menerima penundaan sidang tersebut.

“Memang sudah kita duga, mungkin demi efisiensi lah,” katanya setelah sidang.

Ditanya apa benar kliennya tidak mendapatkan apa-apa dalam perampokan tersebut,? Victor menjawab tidak tahu.

“Kita akan galih. Patut diduga peran mereka ini hanya disuruh. Perampokan ini bukan keinginan mereka,” sambungnya.

Kepada awak media Victor berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Menurutnya hal itu penting agar persidangan menjadi lebih obyektif dan transparan guna menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini.

“Secara offline lah. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan,” pungkas Victor Sinaga.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky Suryadi (berkas terpisah) serta Mochammad Samanhudi (berkas terpisah) pada Senin 12 Desember 2022 melakukan perampokan di rumah dinas walikota Blitar Santoso setelah Mochamad Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso tersebut saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

Saat itu para terdakwa terdakwa tergiur dengan cerita dari Samanhudi bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam brankas dalam kamar Rumah Dinas Walikota karena menurut terdakwa apabila disimpan di kantor khawatir terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Samanhudi juga menceritakan tentang tidak adanya CCTV di Rumah Dinas yang hanya dihuni Walikota bersama isterinya. Ditambah lagi penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

“Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen,” urai Jaksa Kejati Jatim dalam surat dakwaannya.

Aksi perampokan tersebut berjalan mulus, harta walikota Blitar Santoso yang terkuras adalah 5 (lima) buah jam tangan merek Gues dan merek Berlink, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah cincin warna merah serta uang tunai sejumlah Rp. 700.000.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait