Pengacara Kecewa, Otak Perkara Pengangkutan Beton Fiktif Tidak Dijadikan Tersangka

  • Whatsapp

SURABAYA – Anita Binti Anwar Sartono (38), Ponidi Bin Somingan (47), Pandega Agung Bin Soegianto (47) dan Soen Hermawan (47) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan perkara dugaan penipuan proyek fiktif pengangkutan produk beton yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi (BSA) sebesar Rp.100 miliar.

Mereka didakwa telah melakukan penipuan secara terstruktur dan sistematis dengan cara merekayasa proyek pengangkutan beton dari PT. Varia Usaha Beton yang ternyata fiktif.

Perkara bermula dari Terdakwa Soen Hermawan yang mengaku sebagai Direktur PT. Shun Gandara Satya (SGS) dan mengklaim memiliki proyek kerja sama dengan PT. Varia Usaha Beton. Ia menggandeng Ponidi, yang meski hanya menjabat sebagai komisaris PT. Arthamas Trans Logistik (ASL) tapi berperan aktif dalam operasional, serta Pandega Agung, Direktur CV. Adil Lokeswara. Bersama (ADL).

Mereka menawarkan kerja sama pengangkutan beton kepada PT. Bima Sempaja Abadi (BSA) melalui Ir. Hadian Noercahyo, dengan iming-iming keuntungan 10% dari nilai investasi.

Guna meyakinkan calon investor, para terdakwa membawa saksi ke pabrik PT. Varia Usaha Beton di Gresik. Di sana, Terdakwa Soen berpura-pura menjadi Slamet Bagio, perwakilan perusahaan tersebut. Kontrak kerja sama pun ditandatangani oleh Anita, padahal ia mengetahui sejak awal bahwa PT. Arthamas Trans Logistik (ASL) tidak memiliki kerja sama apapun dengan Varia Usaha Beton.

Dikonfirmasi selesai sidang, Erna Wahyuningsi sebagai pengacara dari terdakwa Pandega Agung mengaku kecewa mendapati fakta nama Umar Ghani tidak dijadikan tersangka oleh Polda Jatim dalam perkara ini.

“CV. Adil Lokeswara itu hanya dipinjam benderanya oleh orang yang bernama Umat Ghani yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Sebenarnya BSA, terdakwa Ponidi, CV. Adil dan Umar Ghani yang mengatur kesemuanya ini memang sudah ada kesepakatan,” katanya di PN. Surabaya.

Erna mengklaim Pandega hanyalah korban dari rekayasa Umar Ghani, inisiator proyek dari proyek fiktif ini.

“CV. Adil Lokeswara hanya dipinjam namanya untuk memfasilitasi aliran dana dan pembagian fee proyek, sedangkan Pandega tidak pernah secara aktif mengelola proyek pengangkutan. Pandega hanya menjalankan administrasi atas permintaan Umar Ghani. Bahkan perjanjian kerja sama dibuat oleh Umar dan hanya bersifat formalitas,” sebutnya.

Kembali ditegaskan oleh Erna bahwa Umar Ghani adalah pihak yang menyusun draft penawaran, menentukan alur keuangan, dan membagi fee, namun hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik. Tim pembela juga menunjukkan adanya putusan wanprestasi dalam perkara perdata yang menyatakan PT. Arthamas Trans Logistik bertanggung jawab, bukan CV. Adil Lokeswara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait