Pengacara Klaim Proses Hukum Cacat Prosedur, Terdakwa Lakalantas di Sampang Minta Bebas

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com | Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Honda Brio dan Truk Fuso di Jalan. Halim Perdanakusuma atau JLS kembali digelar. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak penasihat hukum terdakwa dengan menghadirkan tiga saksi, sehingga total lima saksi sudah diajukan.

Kuasa hukum terdakwa, H. Bahri dan Didiyanto, mengatakan pihaknya optimistis pembuktian yang dihadirkan akan menguntungkan terdakwa. “Berdasarkan video, foto, dan saksi fakta yang kami hadirkan, insyaallah keberuntungan memihak kepada kami,” ujarnya di sela-sela persidangan.

Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memperkuat pembelaan. Ia menyebut kecelakaan terjadi karena truk merah oleng ke kanan akibat rem blong, sementara mobil Brio yang dikendarai terdakwa berada di jalurnya dan dalam kondisi baik.

“Kesaksian sopir truk merah Samsul Arifin sendiri mengakui tidak ada marka jalan. Kami meyakini sopir truk dalam kondisi mengantuk, ditambah gangguan pada sistem remnya,” jelasnya.

Didiyanto juga menyoroti proses hukum yang dinilai cacat prosedur. Ia menyebut kliennya tidak didampingi penasihat hukum sejak awal penetapan tersangka dan tidak mendapat pengarahan dari penyidik. “Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan bahkan mengakui adanya kelalaian penanganan perkara ini, tidak sesuai SOP,” tegasnya.

Pihak terdakwa berharap tuduhan dibatalkan karena merasa sebagai korban, bukan pelaku. Mereka juga menuntut ganti rugi moril, materiil, dan imateriil, termasuk biaya pengobatan Isudin dan perbaikan kendaraan.

Di sisi lain, Direktur RS Qona’ah, dr. Hendry, menerangkan bahwa Isudin adalah sopir pribadi rumah sakit yang saat kejadian tengah menjemput tenaga kesehatan di Surabaya. Ia menyesalkan proses olah TKP yang dinilai tidak melibatkan kedua belah pihak secara adil.

“Mirisnya, pada saat olah TKP kami tidak pernah dilibatkan. Kalau mau mencari fakta yang benar, seharusnya dua-duanya dipanggil,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait