Pengacara Pendeta HL: Surat Dakwaan dan Tuntutan Beda. Juru Bicara Korban: Kami Minta Hakim Berikan Hukuman Setimpal

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus pencabulan yang menyebabkan oknum pendeta di Surabaya berinisial HL menjadi terdakwa masuk dalam tahap pembelaan. Kamis (17/9/2020).

Pendeta HL melalui penasehat hukumnya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan. Hal tersebut disebabkan isi dakwaan tersebut dinilai tak terbukti. 
Abdurrahman Saleh, kuasa hukum terdakwa, menjelaskan selama persidangan, saksi-saksi dan alat bukti yang disampaikan tidak mampu membuktikan terjadinya dugaan kejahatan yang dituduhkan tersebut. “Inti poinnya adalah kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Jaksa tuntutannya sesuai dengan hukum. Itu tidak terbukti. Kenapa dibilang tidak terbukti ?. Karena rangkaian peristiwa yang di dakwakan terhadap terdakwa keluar dari hukum,” kata Abdurrachman didepan awak media.

Lebih lanjut Abdurrachman menjelaskan bahwa undang-undang yang dipakai jaksa antara surat dakwaan dan surat tuntutan berbeda.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang dipakai tentang perlindungan anak. Namun tiba-tiba di dalam tuntutannya memasukan undang undang terbaru nomor 35 tahun 2014. Itu sangat janggal sekali. Padahal dakwaan adalah ukuran pemidanaan bukan tuntutan. “Yang pertama ukuran  pemidanaan adalah surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa, tercantum di dalam pasal 143 kitab undang-undang hukum acara pidana. Memasukan tuntutannya terdakwa tidak pernah didakwakan tahu-tahu muncul, itu yang saya sampaikan tadi, otomatis adalah sebuah pelanggaran hukum,” ungkapnya.

“Yang kedua dari bukti materiilnya sama sekali tidak ditemukan bukti materiilnya, bahwa bapak Hanny melakukan perbuatan cabul sama sekali tidak ditemukan itu,” tambahnya. 
Ditanya awak media, apakah unsur kadaluarsa perkara ini juga dia pakai dalam pledoinya, Abdurrachman menjawab tidak.

Terpisah juru bicara keluarga korban yakni Eden Bethania Thenu menyatakan apa yang dinyatakan terdakwa dalam pembelaan adalah sah-sah saja, karena ada hak menuntut dan ada juga hak membela. “Sekarang terserah hakim memvonis, namun ada satu hal yang perlu diingat terkait apa yang didengungkan pihak pengacara terdakwa bahwa buktinya kurang. Ini kan kejadian sejak tahun 2005, terkubur dan ditutup sangat rapi, posisinya saat itu dia adalah pendeta yang sangat berpengaruh dan korbannya adalah anak kecil yang jelas-jelas anak itu adalah anak rohaninya dia. Apalagi ini disertai dengan ancaman apabila ini diungkap maka ayahnya dalam bahaya,” beber Eden.

Perbuatan tersebut lanjut Eden dilakukan terus menerus oleh Terdakwa selama enam tahun, dan selama itu korban terus menjadi budak sex oleh sang pendeta. “Kalau pengacaranya bilang tidak ada saksi yang melihat ya jelas, wong ini cuma ada mereka berdua antara korban dan pelaku. Jadi silahkan saja, kita lihat saja nanti bagaimana hakim yang menilai,” ujarnya.

Yang jelas kata Eden, pengakuan sudah pernah dilakukan oleh pendeta HL didepan isterinya dan juga didepan keluarga korban. Dan juga dihadapan majelis inti dan majelis semuanya. Artinya kata Eden, pengakuan tersebut sudah dilakukan berulang-ulang. 

Eden pun berharap agar majelis hakim dalam putusannya nanti memberikan hukuman yang setimpal pada terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait