Pengacara PT Sarang Sapta Putra : Ini Wanprestasi Bukan Penipuan, Bukan Ranah Pidana Tapi Masih Perdata

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melanjutkan persidangan dugaan penipuan penjualan kayu Veneer Meranti dengan terdakwa Noor Hendratno, pemilik PT Sarang Sapta Putra Jalan Pinangsia I-14 E Jakarta Pusat.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menghadirkan Jusuf Jacob, bos PT. Semeru Makmur Kayunusa Jalan Raya Darmo Permai 2 Blok C 7-8 Ruko H.R. Muhamad Square Surabaya yang menjadi saksi korban.

Dihadapan majelis hakim, saksi korban Jusuf Jacob membenarkan semua isi BAP yang dibuat oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami merasa dirugikan oleh terdakwa, nilai kerugiannya hampir 3 miliar, tidak termasuk hutang 1 miliar untuk terdakwa,” ucap saksi korban Jusuf Jacob pada persidangan yang digelar secara Online, Selasa (7/4/2020).

Dikonfirmasi seusai persidangan, Suhartono, sebagai penasehat hukum Noor Hendratno menilai kalau persidangan ini terlalu dipaksakan, sebab berdasarkan fakta dilapangan, tidak ada yang bisa menyebut Kliennya sudah melakukan penipuan, sebab semua stok kayu yang dipesan oleh pihak Jusuf Jacob dalam kondisi ready stock.

“Yang menipu siapa,? stok kayu yang dipesan Jusuf Jacob memang ada bahkan dalam kondisi ready stock. Cuma permasalahannya pabrik milik Klien saya sekarang ini sudah tidak ada, sebab terbakar. Jadi dia tidak bisa melakukan pengiriman. Kayu-kayu itu kan tidak bisa dikirim secara gelondongan, tapi kan harus dipotong dan dikuliti dulu,” tegas Suhartono di PN Surabaya.

Suhartono juga mempertanyakan keberatan pihak Jusuf Jacob terkait uang Rp 1 miliar yang dalam persidangan dikatakan bahwa uang Rp 1 miliar tersebut dinyatakan sebagai hutang.

Mengapa Suhartono mempertanyakan uang Rp 1 miliar tersebut sebagai hutang ? Karena, dalam Perjanjian Jual Beli Veneer bertanggal 21 November 2014 antara Jusuf Jacob dengan Noor Hendratno, secara tegas dinyatakan jika terjadi apa-apa dikemudian hari, maka akan dibuatkan adendum dengan diperhitungkan baru lagi.

“Masak uang yang 1 miliar ini minta disatukan. Harusnya kan 1 miliar tersebut diwujudkan dalam bentuk tambahan kayu lagi. Ingat, yang membuat konsep perjanjian itu kan mereka sendiri, dikantor mereka sendiri, kita (Noor Hendratno) tinggal tandatangan saja. Dari situ sudah jelas terlihat bahwa mereka ingin menangnya sendiri,” kata Suhartono.

Kepada awak media, Suhartono juga menyebut masalah Kliennya dengan Jusuf Jacob sebetulnya hanya wanprestasi dan masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana.

“Ada dua kali perjanjian jual beli Veneer
antara Klien saya dengan Jusuf Jacob yang membuat permasalahan ini murni masuk ranah wanprestasi. Perjanjian jual beli pertama senilai Rp 6 miliar yang sudah diselesaikan semua dan perjanjian kedua senilai Rp 3 miliar yang baru diselesaikan sekitar 12 persen saja oleh Klien kami. Dan itu diakui dia,” pungkas Suhartono di Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait