SIDOARJO, beritalima.com – Kapal pencuri solar MT. Putra Harapan, bukan milik Rahmat Muhajirin, dan ia tidak menjabat pengurus perusahaan manapun.
Hal itu diungkapkan pihak kuasa hukum Rahmat Muhajirin dan PT Hub.Maritim, Mohammad Muzayin.
“Kejadian pencurian minyak solar Pertamina di perairan Tuban tidak ada kaitan sama sekali dengan Rahmat Muhajirin, dan beliau menyerahkan penyidikan perkara tersebut kepada Polairud Mabes Polri.,” tegas Muza melalui WhatsAppnya Sabtu,20/03/2021, lalu.
Seperti diinfokan sebelumnya bahwa telah tejadi pencurian BBM solar milik Pertamina yang dilakukan oleh Kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dibawah pimpinan Brigjen Pol M.Yassin Kosasih,S.I.K., M.Si. pada hari Senin, 15/03/2021.
Dalam penangkapan tersebut Kapal MT .Putra Harapan sedang mengambil atau mencuri 21.5 ton BBM jenis solar dari Single Point’ Mooring (SPM) milik Pertamina Tuban.
Melalui pernyataan persnya, Brigjen M.Yassin Kosasih didampingi Kombes Pol Yudi Yusman, S.E, M.Si. selaku Ketua Tim Polairud Mabes Polri menyatakan bahwa proses penangkapan pelaku pencurian ini berasal dari informasi masyarakat.
“Setelah melakukan penelurusan, tim gabungan pada hari Minggu 15/03/2021 melakukan tangkap tangan kapal MT Putra Harapan yang sedang mencuri BBM jenis solar milik Pertamina di perairan Tuban, 2 orang tertangkap sedangkan 4 orang melarikan diri,” ungkap Yassin dalam konferensi pers di Mako Ditpolair Korpolairud,Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat, 19/03/2021.
Pelaku pencurian BBM ini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Beberapa media sebelumnya ramai memberitakan bahwa kapal MT Putra Harapan milik PT Hub Maritim diduga pemiliknya seorang anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang berasal dari Sidoarjo, Rahmat Muhajirin.
Pemberitaan tersebut akhirnya dibantah oleh kuasa hukum yang bersangkutan bahwa kapal tersebut bukan milik kliennya. (*).