Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Binti Rohman Tidak Fair

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Anggota DPRD kota Surabaya, Binti Rohman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus Jasmas 2016.

Kuasa hukum Binti Rohman, Sudiman Sidabuke mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak tersebut. Menurutnya, keputusan itu sangat tidak fair.

“Ini tidak fair, hari ini Klien kami memenuhi panggilan sebagai saksi, awalnya pertanyaanya datar-datar saja, lalu terakhir dia dijadikan tersangka, kemudian dilanjutkan penahanan,. Makanya tadi saya mengatakan tidak siap sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi dia sebagai tersangka,” kata Sidabuke seusai mendampingi Binti Rohma pada pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak, Jum’at (16/8/2019).

Sidabuke menilai sikap tidak fair terjadi sejak dari tahap awal pemanggilan Kliennya sebaga saksi, menurutnya pemanggilan itu seharusnya diberikan 3 hari sebelumnya, supaya orang yang dipanggil bisa mempersiapkan diri dalam rangka apa dia dipanggil. Kalau dalam rangka tindak pidana korupsi harus jelas, sebab itndak pidana korupsi itu macam-macam, seperti merugikan negara, gratifikasi atau suap.

“Tapi ini tidak, Klien kami dipanggil dan langsung dimulai penyidikan tentang Jasmas, kenyataanya dia malah disodori surat yang berkaitan dengan pasal 2 dan pasal 3. Artinya orang ini tidak diberikan kesempatan untuk menyiapkan dirinya guna diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Diketahui, anggota komis B DPRD Surabaya Binti Rohman ditetapkan penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak sebagai tersangaka dan langsung ditahan dalam dugaan korupsi hibah Jasmas 2016. Jum’at (16/8/2019). Binti Rochma kami tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi penetapan Binti Rochma sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *