Pengacara Sekda Gresik Sebut Berat, Dakwaan Jaksa Tidak Memenuhi Unsur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tim penasihat hukum Andhy Hendro Wijaya menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak memenuhi unsur.

Hal itu disampaikan ketua tim penasihat hukum AHW, Hariyadi, seusai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa AHW di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jum’at (21/2/2020).

“Kami insyaallah optimis lah, sebab unsur yang didakwakan jaksa tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Hariyadi di Pengadilan Tipikor.

Hariyadi mengungkapkan beberapa alasan yang membuat timnya menilai dakwaan jaksa itu tidak memenuhi unsur.

Salah satunya yakni keterangan Priya Jatmika, ahli Pidana Korupsi dari Universitas Brawijaya (Unbra) yang menyatakan bahwa dalam pasal 12 e dan 12 f kedua-duanya dikatakan ada unsur memaksa, dan tadi dijelaskan oleh ahli apabila tidak ada unsur memaksa maka tindakan itu masuk dalam pasal 12 a dan 12 b.

“Pasal 12 e unsur memaksa itu ada atasan dan bawahan, sedangkan untuk unsur memaksa yang 12 f seolah-olah punya hutang. Jadi disini perbedaanya. Berdasarkan fakta persidangan kan semua saksi tidak merasa dipaksa, saksi hanya tidak enak setelah tahu penggunaan insentif tidak sesuai kesepakatan. Dan itu dijawab oleh ahli sebagai penggelapan dan tidak masuk dalam unsur 12 e dan 12 f,” ungkap Hariyadi.

Alasan lainnya, tim penasihat hukum menilai, jaksa tidak menjelaskan perbedaan dakwaan ke satu dan dakwaan kedua, primer dan subsider dalam perkara AHW.

“Dakwaan ke satu dan kedua ini yang harus dua-duanya bisa dibuktikan. Ini yang berat bagi jaksa,” lanjutnya.

Terkait pengakuan AHW dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang mengakui adanya bagi-bagi uang insentif,? Hariyadi tidak mempertanyakan uang tersebut dipergunakan untuk apa.

“Kembali kalau memang uang penggunaan insentif digunakan diluar itu kan menjadi tindak pidana penggelapan, bukan korupsi,” pungkas Hariyadi.

Diketahui, Andhy Hendro Wijaya (AHW) ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M. Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik pada Kamis 12 September 2019 lalu.

AHW didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait