PONOROGOG beritalima.com– Drg Prijo Langgeng man dr Praminto Nugroho,SpM dari rumah sakit dr Hardjono, Ponorogo, Jawa Timur, ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani sidang perdana, Selasa 24 Mei 2016.
Dua dokter yang terlibat kasus korupsi pembangunan RSUD dr Hadjono ini, langsung digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Ponorogo yang baru saja membacakan dakwaan untuk keduanya.
Dalam proyek yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI), Prijo Langgeng berperan sebagai Ketua Tim Teknis. Sedangkan Praminto berperan sebagai Pemeriksa barang. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugiannegara sebesar Rp3,5 miliar dari total dana pembangunan yang mencapai Rp118 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Happy Al Habibi, mengatakan, penahanan ini merupakan wewenang dari hakim. Sebab setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu dan dilanjutkan sidang pada hari ini, maka wewenang untuk menahan atau tidak menahan berada di tangan hakim.
Penahanan oleh hakim Pengadilan Tipikor ini cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya keduanya tidak ditahan meski telah berstatus tersangka. Kedua bebas dari penahanan penyidik Polres Ponorogo maupun JPU Kejari Ponorogo. Keduanya beralasan sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan rutin.
“Ya memang tadi langsung ada penetapan begitu dari hakim. Yaitu selama 30 hari ke depan. Setelah itu bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan hakim, kami hanya melaksanakan,” kata Happy, melalui sambungan telepon, kepada wartawan.
Selain mengejutkan banyak pihak, penahanan ini juga disesalkan penasehat hukum Prijo Langgeng, Indra Priangkasa. Apalagi pertimbangan hakim dalam penetapan penahanan kliennya dinilai normatif dan tidak mungkin dilakukan oleh kliennya.
“Pertimbangan hakim itu normatif , hanya sesuai KUHAP. Yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Itu tidak mungkin dilakukan klien saya,” kata Indra Priangkasa, kepada wartawan, melalui telepun.
Apalagi, lanjut Indra, kliennya saat ini dalam kondisi sakit. Yaitu sakit jantung dengan dibuktikan oleh surat keterangan dari RS Harapan Kita. Enam bulan sekali harus kliennya juga harus melakukan kontrol ke RS tersebut.
Faktor kesehatan ini pula yang membuat kliennya tidak ditahan oleh polisi maupun jaksa saat kasusnya masih berada di Ponorogo. “Penahanan di Medaeng bisa memperburuk kondisi kesehatan klien saya. Kalau di tahan di Ponorogo masih lebih baik lah. Keluarga masih bisa menjenguk dan pemberian obat bisa terkontrol,” pungkasnya. (Dibyo)