Pengacara Siap Bela Ketua Koperasi MSI Yang Dijerat UU TPPU dan P2SK

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com- Tersangka yang juga ketua Koperasi Syariah MSI Magetan, Wawan Handoyo, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P2) oleh Kejaksaan Negeri setempat. Karena itu, dengan didampingi penasehat hukum dari Ub & Ub Partner, tersangka beserta barang bukti, telah dilimpahkan ke kejaksaan, beberapa hari lalu.

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan, yakni uang Rp. 435 juta, 5 buku sertifikat tanah beserta bangunan, serta 3 kantor milik koperasi.

Pelimpahan tahap II ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum yang sebelumnya berada pada tahap penyidikan kini resmi beralih ke tahap penuntutan.

Kuasa hukum Wawan Wandoyo dari Kantor Hukum Ub & Ub Partners, Astrid Azizy, menyampaikan, proses hukum terhadap kliennya berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Proses hukum terhadap klien kami (Wawan Handoyo-red), berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kami sebagai penasihat hukum akan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami pada tahap persidangan nanti,” tegas Astrid Azizy.

Sementara itu, Usman Baraja, yang juga penasehat hukum tersangka, mengatakan, dalam pelimpahan tahap II ini, juga dilimpahkan barang bukti lainnya yakni dua unit laptop dan empat unit komputer pribadi.

“Kami akan perjuangkan dan bela hak hak hukum tersangka mulai dari dari kejaksaan hingga pengadilan,” ucapnya serius.

Tim penasihat hukum, lanjutnya, akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum kliennya tidak ‘dikeberi’.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus klien kami agar berjalan memenuhi prinsip keadilan,” ajak Usman Baraja, pengacara beken yang biasa menangani kasus besar, baik perdata maupun pidana, Senin 9 Maret 2026, malam.

Untuk diketahui, dalam kasus penggelapan dana anggota, tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan Dalam Jabatan junto pasal 378 tentang Penipuan, junto pasal Undang Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), junto pasal 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait