SURABAYA – beritalima.com, Bos Sipoa Group, Budi Santoso dan notaris Margaretha Dyanawaty, SH, minta supaya uang muka pembelian tanah di Tambakoso, kecamatan Sedati, Sidoarjo sebesar Rp 20.200.000.000 dikembalikan, dan menyatakan Akta Perjanjian No. 398 tanggal 07 April 2016 batal demi hukum dan tidak lagi mengikat.
Permintaan itu diajukan Budi Santoso dan Margaretha Dyanawaty,
diruang sidang Kartika 2, pada saat menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Widjijono Nurhadi
dalam perkara 497/Pdt.G/2018/PN SBY, tanggal 21 Mei 2018.
“Uang Rp 20.200.000.000 itu memang uang dari konsumen Sipoa, apartemen Royal Avatar World (RAW). Makanya mohon kembalikan uangnya agar bisa dibagikan ke konsumen,” kata Budi Santoso melalui pengacaranya, Franky Desima Waruwu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/12/2018).
Tak hanya itu saja, untuk mengahadapi gugatan tersebut, Budi Santoso juga melayangkan surat permohonan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian agar memerintahkan Kapolda Jatim melakukan penyitaan terhadap uang-uang Sipoa yang dipakai untuk membeli tanah.
“Surat itu kami kirimkan sejak 26 Nopember 2018. Sebab, masih ada uang sebesar Rp 141 miliar masih ada ditangan orang lain,” tambah Frangky.
Diterangkan Franky, gugatan. Wanprestasi No 497/Pdt.G/2018/PN SBY, ini, berawal dari jual beli tanah seluas 14.092 M2 lebih di Desa Sedati Kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo Sidorejo, dengan harga jual Rp 70 miliar lebih, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat 2016 yang ditanda-tangani antara Widjijono Nurhadi
Tergiur dengan tanah itu, Budi Santoso memberikan uang muka sebesar Rp Rp 20.200.000.000.
Namun ditengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine berperpakara dengan customernya di kepolisian, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018.
Atas penahan tersebut, Budi Santoso pun, tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan.
Padahal, uang muka Rp 20.200.000.000 yang dibayarkan Budi ke Widjijono Nurhadi adalah uang dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine.
Akibat Budi Santoso tidak melakukan pembayaran, maka Widjijono Nurhadi, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Mei 2018,byang intinya menyatakan seluruh pembayaran angsuran yang diterima oleh Penggugat dari Budi Santososeluruhnya berjumlah Rp. 20.200.000.000,- merupakan hak Penggugat sehingga tidak dapat ditarik lagi oleh Budi Santoso atau Tergugat I.
Menghukum Budi Santoso membayar kepada Penggugat denda keterlambatan sebesar 1 ‰ (satu promil) dari angsuran tertunggak sejak tanggal 16 Juli 2016 yang hingga tanggal 20 April 2018 jumlahnya dihitung sebesar Rp. 14.077.400.000.
Menghukum Budi Santoso membayar kepada Penggugat kerugian berupa potensi keuntungan senilai Rp. 25.000.000,- setiap bulan.
Menyatakan bangunan pondasi cor atau beton, urugan dan rangka besi yang tertanam dan menjadi satu tidak terpisahkan dengan Tanah Hak Milik No. 651 Tambakoso menjadi hak Penggugat atau Widjijono Nurhadi. (Han)