Pengacara Tersangka Korupsi di Bank Jatim Madiun Yakin Kliennya Tidak Bermain Sendiri

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Madiun, Usman Baraja, SH, MH, minta agar penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun, bersikap obyektif dalam menangani kliennya, AS (37).

Pengacara yang biasa menangani kasus besar ini, meminta kepada penyidik agar mengungkap kasus yang menjerat kliennya dibuka seterang terangnya. Apalagi, kliennya hanya pegawai biasa.

“Klien saya hanya pegawai bagian penyedia kredit dan tidak memiliki ruang sendiri. Dia mempunyai pimpinan yang lebih tinggi. Saya tak yakin klien saya bermain sendiri. Apalagi hanya dalam waktu beberapa bulan,” ungkap Usman Barara, SH.MH, dari kantor UB & Partner, Selasa 3 Desember 2024.

Logikanya, papar Usman, secara hukum ia menduga ada potensi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta kepada penyidik untuk mengembangkan perkara ini lebih luas dan obyektif. Klien saya sebagai pegawai petugas penyedia kredit yang tidak punya kewenangan apa apa, kemungkinan kecil tidak terdeteksi dalam laporan kerja hariannya dan mustahil tidak ada keterlibatan pihak lain,” tandasnya.

“Saya minta, perkara ini ditangani seadil adilnya dan seterang terangnya serta siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” tambahnya.

Untuk diketahui, tersangka AS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2,8 milyar di Bank Jatim Cabang Kota Madiun.

Sesuai jadwal, tersangka akan menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis mendatang. (Dibyo).

Ket. Foto: Usman Baraja, SH.MH.

beritalima.com

Pos terkait