Jakarta – Otto Hasibuan, ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin meyakini kliennya akan bebas berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
Hal itu dikatakan Otto menjelang persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasarkan fakta-fakta hukum, kami yakin betul kliennya kami dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu.
Otto menyakini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disajikan dalam 26 persidangan sebelumnya, Wayan Mirna Salihin bukan meninggal karena racun sianida.
“Ditubuh Mirna tidak ada sianida karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida,” ucap Otto.
Untuk itu Otto mengatakan kasus ini semestinya tidak perlu diperpanjang dan berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya.
“Tidak perlu sidang panjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan,” jelas Otto.
Pada persidangan Rabu pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Jessica menyatakan tidak menyentuh apalagi memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi, replik dan duplik pada pertengahan Oktober sehingga putusan hakim kemungkinan akan dibacakan pada akhir bulan ini.