Pengadaan Barang /Jasa Di Kota Blitar Diberi Rapor Merah KRPK

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Puluhan massa KRPK kembali datangi gedung DPRD Kota Blitar dalam aksi unjuk rasa damai dan penyampaian aspirasi sebagai temuan dari hasil penelitian dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kota Blitar pada Selasa ( 12/11 ).

Temuan tersebut disampaikan kepada DPRD Kota Blitar saat seusai melakukan aksi unjuk rasa damai, dimana KRPK memberikan rapor merah terhadap pengadaan barang/jasa di Kota Blitar. Potensi dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa seringkali terjadi mulai dari penyusunan anggaran, penyusunan paket, proses lelang hingga pelaksanaan proyek pengadaan.

Dalam penyampaian aspirasinya ke DPRD Kota Blitar, Ketua Umum KRPK, Moch. Trijanto menyampaikan bahwa ” dugaan terjadinya konspirasi lelang atau tender terjadi begitu terorganisir, terkoordinir dan masif. Di sektor pelayanan publik dalam pengadaan barang/jasa berdasarkan data ICW tahun 2017 sedikitnya ada 84 kasus korupsi PBJ dengan total kerugian negara mencapai 1,2 triliun , untuk itu KRPK bekerja sama dengan ICW dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP melakukan penelitian dalam proses pengadaan dimana salah satu yang kami soroti adalah pengadaan Raskinda di Dinas Sosial Kota Blitar tahun 2017 “, urainya.

Berdasarkan petunjuk temuan dari Audit BPK tahun 2017 penganggaran belanja tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya karena berupa pengadaan bahan pangan untuk diserahkan kepada pihak ketiga sehingga seharusnya dianggarkan pada belanja hibah barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.

Trijanto menambahkan dari penganggaran belanja pengadaan beras keluarga miskin diperoleh informasi bahwa Dinas Sosial Pemerintah Kota Blitar menganggarkan Raskin sebesar Rp 14.650.163.900,- dan direalisasikan sebesar Rp 14.542.944.000,- dan dalam proses pelelangan yang dilakukan oleh LPSE nilai HPS melebihi HPS sebesar Rp 300.000.000,- ; maka dalam proses tahapan lelang yang menggunakan sistem lelang cepat idealnya merujuk pada Perpres Nomor 54 tahun 2010, bila semua penawar melebihi nilai HPS harusnya menunda proses lelang dikarenakan tidak sesuai dengan nilai HPS. Bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa :, tambahnya. ( hen/ich )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *