Pengadaan Mesin Cetak Dikorupsi, Mantan Bupati Trenggalek Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Matan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya atas korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tahun 2017.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Soeharto melalui Zaenal Fanani selalu penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sidang perdana Soeharto dipimpin oleh hakim I Wayan Sosiawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Trenggalek.

“Saudara sehat, hari ini pembacaan surat dakwaan penuntut umum,” ucap hakim I Wayan Sosiawan membuka persidangan, Jum’at (25/10/2019).

Setelah Soeharto menyatakan dirinya dalam kondisi sehat, Hakim meminta JPU untuk membacakan surat dakwaanya.

“Silahkan dibacakan,” kata hakim I Wayan Sosiawan pada JPU Kejari Trenggalek, Dody Novalita.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Bupati Trenggalek melakukan kerjasama mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Nah, saat mendirikan PT BGS itulah, Soeharto yang juga menjabat sebagai Komisaris telah mengucurkan dana penyerahan modal sebesar Rp 10,8 miliar ke PT BGS yang digunakan untuk membeli mesin percetakan.

Mesin percetakan merk Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 itu dibeli oleh Direktur Utama PT BGS, Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dari UD Kencana Sari dalam keadaan rekondisi.

“Namun mesin yang dibeli dalam kondisi rusak parah, sering trouble, hasil cetakan tidak presesi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam,” terang JPU Dody Novalita.

Masih kata Jaksa, pembelian mesin cetak dalam bentuk kerjasama tersebut, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah.

“Bahwa dalam pendirian kerjasama tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli percetakan,” jelas JPU Dody Novalita.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan, bahwa Tatang Istiawan yang merupakan Bos Media di Surabaya ini disebut tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian sebesar Rp 1,7 miliar.

“Namun faktanya, Tatang Istiawan tidak menyetorkan modalnya dan bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas,” ungkap JPU Dody Novalita.

Dalam kasus korupsi ini terdakwa Soeharto didakwa melanggar pasal
pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasus pengadaan mesin percetakan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.310.000.000.

Usai pembacaan dakwaan, selanjutnya, hakim I Wayan Sosiawan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan satu pekan mendatang.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepesi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ucap hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *