MOJOKERTO, Beritalima.com- Pengadaan papan nama untuk 388 lembaga sekolah dasar negeri (SDN) dan 41 lembaga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten Mojokerto, disinyalir dibuat ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi
Menurut Edy Kuswadi S.H, Ketua YBH JALASUTRA kepada wartawan mengatakan,Pengadaan papan nama untuk lembaga pendidikan SD dan SMPN di kabupaten Mojokerto, terkesan di paksakan dan di buat ajang bisnis untuk memperoleh untung yang sebesar besarnya
“Dari beberapa sumber kepala sekolah, yang mengkondisikan adalah bidang pendidikan dasar dinas pendidikan. melalui K3S di tiap tiap korwil kecamatan,” kata Edy Kuswadi
Harga di aplikasi siplah itu terlalu mahal,terutama sekolahan yang mempunyai murid sedikit biaya BOSnya juga sedikit. Karena anggaran untuk pembelian papan nama itu dari dana BOS. Tapi justru dinas mengarahkan untuk membeli di Aplikasi SIPLAH dengan harga Rp. 1,5 juta.
“Mestinya dinas mengarahkan sekolah beli yang sesuai harga di pasaran atau buat sendiri bukan malah memberi peluang toko SIPLAH untuk dapat untung yang sebanyak banyaknya,” ujarnya
Edy menambahkan, bahwa, sebetulnya tiap sekolahan akan membuat sendiri papan nama sekolah. Namun, Oleh Kabid Dikdas para Kepala Sekolah diarahkan untuk membeli di Aplikasi SIPLAH dengan harga Rp.1,5 juta. Padahal, kalau bikin sendiri ditapsir hanya habis Rp.500 ribu
” Padahal kalau itu bikin sendiri, anggaran ngak sampai Rp.1 juta, tapi oleh Kabid Dikdas semua Kepala Sekolah diarahkan untuk membeli di Aplikasi SIPLAH yang harganya lebih mahal. Padahal pembuatan papan nama untuk sekolah tidak sulit” tambah Edy Kuswadi
“Dan anehnya. Kepala sekolah tidak membayar langsung ke SIPLAH tapi di kumpulkan ke K3 yang kemudian disetorkan ke Kabid Dikdas Mujiati, dan tiap Kepala Sekolah mendapat kembalian Rp.125 ribu” lanjut Edy
Karena mencium adanya dugaan ketidak beresan dalam pengadaan tersebut, Dirinya berencana akan melapokan ke Ispektorat dan Bupati Mojokerto serta ke penegak hukum.
” Karena Kepala Sekolah membayar pakai anggaran negara, saya juga akan melapor ke APH. Karena berpotensi ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan papan nama sekolah tersebut,” pungkas Edy
Sementara itu, Mujiati Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto di hubungi Via WhatsAp menyangkal atas dugaan dari YBH JALASUTRA tersebut, karena dalam pengadaan papan nama itu adalah kewenangan dari Kepala Sekolah masing-masing
“Maaf mas terkait papan nama …ada dugaan memar up harga itu tidak benar, karena sekolah membeli melalui Apliasi SIPLAH. Dinas tidak pernah mengintervensi sekolah, mereka bebas memilih link yang ada di SIPLAH” kata Mujiati Via WhatsAp. (Kar)