SUMENEP, beritaLima – bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bluto Sumenep, Pengadilan Agama bekerjasama dengan KUA kecamatan Bluto menggelar Istbat Nikah atau sidang keliling pada Selasa (30/ 05/ 2017).
Kepala Pengadilan Agama Sumenep, Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H. mengatakan, Itsbat nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama karena pertimbangan mashlahah bagi umat Islam. “Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri”, urainya.
Menurutnya, Pengadilan Agama dengan itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaka mereka sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. “Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor”, papar wanita asal kabupaten gresik ini.
Sementara Istbat Nikah yang digelar Pengadilan Agama pada Tahun 2016 lalu mencapat 343 pasangan se – kabupaten Sumenep. Sedangkan untuk Istbat Nikah tahun 2017 hingga bulan ini sebanyak 192 pasangan suami istri.
“Kami berharap masyarakat kabupaten sumenep memiliki kesadaran yang tinggi mengenai pentingnya buku nikah dalam sebuah rumah tangga baik daratan maupun kepulauan”, tandas Risana Yulinda.
(An/ra)