Pengadilan Agama Taliwang Dinilai Perbanyak Janda,Sidang 3 Hari Berturut Turut Langsung Kelurkan Putusan

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Pengadilan Agama Taliwang dinilai kurang sesuai aturan dalam menjalankan prosedur proses dalam sidang perceraian, bahkan dinilai ada apa? sehingga dalam proses perceraian pengadilan agama menyelesaikan penceraian hanya tempo 3 hari yakni dimulai sidang hari Selasa, Rabu dan Kamis langsung dibacakan putusan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang Nurrahmawaty,SH.I saat diwawancarai oleh media Nasional kenapa proses sidang secepat itu tanpa ada jeda untuk bermediasi kedua belah pihak? ia menjawab mengenai penentuan jadwal sidang itu semua keputusan ketua majelis hakim.

Bahkan Nurrahmawaty,SH.I mengatakan, disaat sidang perdana tergugat bernama Alan Nasir tidak mengeluarkan sekata-kata pun dari dirinya, sehingga ketua majelis hakim mengambil keputusan.

Alan Nasir (Tergugat) warga kalimantong Kecamatan Brang Ene kepada media mengatakan, bahwa dirinya merasa keberatan karena sidang tanpa jeda tiga hari berturut-turut itu yang menjadi keberatan saya, coba saya di berikan jeda waktu hari sidang, saya bisa membujuk istri untuk kembali bersama.

“Menceritakan tentang rumah tangganya, pada saat itu istri ingin ke Arab Saudi saya izinkan, setelah pulang dari Arab Saudi Istri minta cerai dengan alasan tidak memberikan nafkah selama ini” ujar Alan Nasir pada kamis (2/12/21).

Kata Alan, seharusnya pengadilan agama atau ketua majelis hakim “sebagai wakil tuhan di muka bumi” memberikan kesempatan kepada saya untuk dapat membujuk istri untuk kembali bersama, bukannya ketua majelis hakim semena-mena memutus perceraian tanpa ada jeda waktu.

“Kalau menurut masyarakat awam hasil putusan pengadilan itu sudah dikatakan cerai, padahal putusan pengadilan itu adalah baru pertama atau dikatakan talak pertama masih bisa rujuk kembali dengan catatan nikah kembali” jelasnya

Proses sidang tidak mempedomani hukum acara, sebuah gugatan di ajukan ke pengadilan agama taliwang harus bisa di kuatkan oleh keterangan para saksi, sedangkan saksi yang di hadirkan dalam persidangan memang tidak bisa menguatkan apa yang di dalilkan dalam gugatan penggugat.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait