Menurut ketua Pengadilan negeri Jember,Bambang Heri molyono,aplikasi ini baru diterapkan di 3 pengadilan negeri,yakni PN Sidoarjo,PN di Malang.
Hal ini untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara, dalam persidangan. penulisan dan pencatatan keterangan saksi atau ahli dicatat secara manual oleh panetra,saat ini langsung Dibantu dengan tehnologi informasi yang mampu merubah suara atau Audio menjadi text atau tulisan,hal ini sangat membantu karena panetra juga manusia yang memiliki keterbatasan. dengan alat itu,bisa mempercepat pembuatan berita acara sidang dan membuat putusan,yang paling tepat aplikasi tersebut memberikan akurasi penulisan keterangan karena bisa disesuaikan atau dibandingkan dengan suara, audio.
Kapolres jember AKBP M Sabilul Alif. mengapresiasi dengan kehadiran aplikasi yang di lakukan pengadilan negeri jember. Hal ini bisa dibuat percontohan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat bagi pengadilan negeri lainnya. yang terpenting dalam layanan tersebut adalah transparan si.(senan).