Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tuntut Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika

  • Whatsapp
Pengedar narkotika dituntut hukuman mati

Pasaman/Sumbar, beritalima.com| – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, dalam sidang tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman ( Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) menuntut para terdakwa pengedar narkotika dihukum mati (4/7).

Kasus Ilini bermula dari penangkapan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman terhadap sebuah mobil.

Di dalam dengan No Pol BA 1033 LS satu paket kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik bening. Lalu dari keterangan orang yang ditangkap, diakui barang tersebut benar kepunyaannya dan masih ada lagi satu paket besar narkotika jenis sabu dibawa melalui jasa bis ALS asal Medan (Sumut) tujuan Bukittinggi, Sumbar.

Terbukti, seorang penumpang bis pada 15 November 2023 ditangkap dengan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk  Guanyin Wang sebesar 885, 11 gram.

Dari fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H) meyakini para terdakwa secara sah terbukti bersalah seperti tertera pada Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu diputuskan, pidana terhadap terdakwa Guntur Hasibuan, Muhammad Ridwan, M. Zikri serta saksi Rahman masing-masing berupa pidana mati.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait