Pengadilan Negeri Madiun Bakal Kekurangan Hakim

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri (PN) Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bakal kekurangan hakim. Pasalnya, berdasarkan hasil TPM (Tim Mutasi dan Promosi) Direktorat Jendral Peradilan Umum Mahkamah Agung RI 20 April lalu, ada empat hakim yang mendapat promosi di Pengadilan Negeri lain.

Empat hakim yang mendapatkan promosi yakni Demi Hadiantoro yang dimutasi ke PN Jepara, Endang Sri Gemanyanti Latutua Paraya yang dimutasi ke PN Tasikmalaya, Ari Gunawan dimutasi ke PN Kendal dan Sayu Komang Wiratini yang dimutasi ke PN Pinrang.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Halomoan Sianturi, dengan pindahnya empat hakim tersebut, otomatis lembaga peradilan tingkat pertama yang dipimpinnya bakal kekurangan hakim. Setidaknya dalam waktu tiga bulan ke depan. Pasalnya, idealnya untuk PN kelas II setingkat PN Mejayan, minimal ada tujuh hakim. Dari sembilan hakim yang ada, termasuk ketua dan wakil ketua, maka nantinya hanya tinggal lima hakim.

“Setelah empat hakim nanti berangkat ke tempat tugas yang baru, berarti tinggal lima hakim. Kalau saya bentuk dua majelis saja, masih kurang satu anggota. Karena satu majelis anggota termasuk ketua, ada tiga orang. Jadi nanti sebelum mendapat tambahan hakim, ya gantian anggotanya. Soalnya dua majelis kalau sidang dalam jam yang sama, anggota kurang,” terang Halomoan Sianturi, kepada wartawan, Kamis 28 April 2016.

Promosi hakim juga terjadi di Pengadilan Negeri Madiun. Di pengadilan kelas Ib ini, dua hakim mendapat promosi menjadi wakil ketua. Yakni Mahendrasmara Purnamajati yang dimutasi dan mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Lubuk Basung serta Dewa Gde Rai Agung Prayajana yang mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Pare-Pare. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *