Pengadilan Tipikor Surabaya Sidangkan Kasus Pemotongan BOP Ponpes Kota Pasuruan

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com- Kasus dugaan pemotongan Bantuan Opersasional Pesantren (BOP) untuk 11 pondok pesantren yang terdampak pandemi covid-19 di kota Pasuruan
dari 6 tersangka 5 sudah mulai disidangkan hari ini, Senin (23/8/2021) di PN Tipikor Surabaya

Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk 2 terdakwa yakni Abdul Wahid (50) yang beralamat kelurahan Karangketug, kec. Gadingrejo, kota Pasuruan. Dan terdakwa Akhmad Sukaeri (36) dengan alamat Ds. Branang, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan

Penasehat Hukum salah satu terdakwa Akhmad Sukaeri (36) dengan alamat Ds. Branang, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan Adv.H.Nuril Huda.SH.MH Usai sidang menyampaikan bahwa menanggapi dakwaan JPU hari ini saya tidak mengajukan eksepsi

“Nanti kami akan fokus pada fakta hukum dalam pembuktian di sidang minggu depan” ujar H.Nuril Huda

Lebih lanjut Penasehat Hukum Terdakwa Achmad Sukaeri menambahkan, Bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasuruan kota, Djonni Samsuri, SH.MH, menyatakan bahwa berdasarkan berita acara penghitungan kerugian uang Negara terhadap penyaluran Bantuan Operasi Pesantren yang di peruntukan bagi pondok pesantren se-kota Pasuruan di lingkungan kementrian Agama Republik Indonesia tahun Anggaran tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 110 juta, Dan terdakwa di sangkakan melanggar dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak korupsi

Menyikapi hal tersebut H.Nuril Huda sebagai penasehat hukum dari terdakwa Achmad Sukaeri menilai hal tersebut tidak akan terjadi jika juknis juklak dari Dirjen Pendis 1248 tahun 2020 di laksanakan dengan baik pada bab IV tentang tugas dan tanggung jawab organisasi pada huruf B angka 3 yang berbunyi : Kantor kementrian agama kabupaten /kota
a.melaksanakan
sosialisasi pelaksanaan program BOP Pesantren dan BOP pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020 kepada pondok pesantren
b.menerima data pondok pesantren yang membutuhkan BOP pesantren dan BOP pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi COVID-19 dari seksi pontren/pakis/pendis/TOS
c.Menyampaikan pemberitahuan kepada pondok pesantren tentang penerima program BOP pesantren dan BOP pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi COVID-19
karna tugas dan
d.Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program BOP pesantren dan BOP pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi COVID-19 tahun anggaran 2020
e. Melaporkan kepada KPA tentang pelaksaan program BOP pesantren dan BOP pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi COVID-19 sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan kebijakan lebih lanjut

Karen dalam bantuan tersebut ada sesuatunya sehingga fungsi ini tidak berjalan sesuai juknis juklak maka yang terjadi ya seperti ini, Pasalnya Klien saya dalam program bantuan BOP itu tidak ada kewenangan apa-apa,Karena klien saya itu orang biasa orang swasta

“Klien saya hanya guru Madrasah Diniyah, dalam masalah ini hanya membantu pak Samsul Khoiri” tambahnya

Dan saya tidak mengajukan eksepsi di sidang minggu depan karena lokasi dan kejadian dalam dakwaan JPU bener semua

” Saya fokus saja pada Fakta hukum pembuktian pemeriksaan saksi disidang minggu depan” pungkas H.Nuril Huda. Advokat dari Mojokerto ini.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait