Pengaduan Dianggap Tak Mendasar, Pengadu Dan LSM Didesak Minta Maaf ke KEJARI Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Dimah alias Bu Ika warga Dusun Wringim RT.001 RW.001, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit bersama LSM Perjuangan Rakyat Situbondo didesak untuk segera mencabut laporan pengaduan yang dilayangkan keberbagai instansi negara bahkan sampai Presiden RI.
Dan diminta meminta maaf secara tertulis terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari )Situbondo karena dianggap surat pengaduan tersebut tidak benar dan salah sasaran.

Desakan yang dilakukan oleh Kejari Situbondo yang diwakili Kasi Pidum Bagus Nur jakfar Adi Saputro, S.H., M.H dan Kasi Intel kejari Situbondo Aditya,SH mengatakan Pemanggilan ketua LSM Perjuangan Situbondo dan Pelapor Dimah hari ini berkaitan Surat Pelaporan ketidak puasan terhadap kejaksaan negeri Situbondo, terkait kasus tindak pidana Pasal 351 KUHAP perihal pembebasan terdakwa atas nama Zaenab, akhirnya di cabut oleh Ketua LSM Perjuangan Rakyat bersama korban Dimah

“Surat ketidak puasan terhadap kejaksaan negeri Situbondo yang dilayangkan keluarga korban melaui LSM Perjuangan Rakyat atas pembebasan penahanan tersangka Zaenab itu salah pengertian. Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan penahanan terhadap terdakwa Zaenab pada tanggal 9 Mei 2017. Kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN ) Situbondo dan pada tanggal 12 Mei 2017 yang kemudian terbit surat pembebasan dari pengadilan Negeri yang Disposisinya kami terima 15 mei 2017 jam 17.00 Wib,” jelas Kasi Pidum.

Menurut Bagus laporan korban melalui LSM Perjuangan Rakyat dengan tembusan sampai Presiden RI itu terlalu mengada – ada dan tidak mendasar, karena faktanya Kejaksaan negeri Situbondo sudah melakukan penahan sementara surat dengan nomer : 72/Pid.B/2017/PN.sit itu dikeluarkan oleh PN karena terdakwa sudah menjadi kewenangan pengadilan negeri.

“Yang mekakukan pembebasan itu adalah PN tapi kenapa kemudian Kejaksaan yang di adukan dengan tembusan kemana – mana, untuk iti kami merasa perlu meminta klarifikasi yang bersangkutan, karena Korban maupun LSM tersebut saat ini sudah mengakui kekeliruannya maka kami anggap hal ini sudah clear. kami hanya meminta pengadu (Korban) menulis pernyataan secara tertulis, kami sengaja mengundang rekan – rekan wartawan agar proses klarifikasi ini obyektif dan transparan”Ucap Bagus.

Dalam jumpa persnya didepan sejumlah wartawan televisi,cetak dan online Kasi Pidum Menghimbau agar masyarakat maupun LSM tidak langsung mengirimkan pengaduan keberbagai lembaga, sebelum konfirmasi terlebih dahulu
sehingga tidak salah terjadi salah persepsi.

“Jika terjadi permasalahan silahkan temui kami, bahkan kalau memang ada oknum kami yang tidak profesional silahkan sampaikan ke saya atau ke Kajari, mari bersama membangun situbondo dengan mengawal setiap perkara bersama – sama, kalau sebentar – bentar melapor, kapan majunya situbondo, apalagi laporannya belum terbukti,”Himbau Bagus.

Sementara itu, Dimah sebagai pelapor mengakui kesalahan dari laporan tersebut dan bersedia meminta maaf terhadap Kejaksaan Negeri Situbondo sekaligus menandatangi pencabutan pengaduan yang disaksikan oleh Anggota Polsek Panji dan Anggota kodim 0823 Situbondo dan sejumlah wartawan.

“Sebenarnya kami tidak bermaksud melakukan pengaduan hingga ke pusat, Saya secara pribadi meminta maaf terhadap KAJARI Situbondo atas kejadian ini, Kami mohon Bapak Kajari dan penegak hukum lainnya agar adil dalam kasus yang menimpa saya, karena saat ini setelah pelaku dibebaskan selalu mengintimidasi kami dengan mengatakan kebal hukum,”Pintanya Polos.(joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *