Pengaduan Diterima Terlapor Terancam Dipidana

  • Whatsapp

LUMAJANG, beritalima.com- Menindak lanjuti laporan saksi yang sebelumnya, tekait dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur yang berada di dusun Meleman, desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, menuruti anjuran petugas sebelumnya akhirnya yang bersangkutan bikin surat pengaduan dan membawa barang bukti ke Mapolres Lumajang, (10/06/2020).

Dua kuasa hukum dari korban pemerasan, Abdul Rokhim SH dan Dummy SH bertandang ke Mapolres Lumajang. Pukul 11.00 wib, pagi tadi keduanya mendatangi Mapolres guna menyerahkan pengaduan tertulis dan bukti-bukti pendukung terkait laporan yang sebelumnya. Karena saran dari petugas, alangkah baiknya dibikin pengaduan secara tertulis, baru ada laporan resmi.

Saat dikonfirmasi awak media usai menyerahkan pengaduan, Abdul Rokhim menjelaskan, “sehubungan dengan laporan beberapa hari yang lalu, terkait dengan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman. Pada saat itu, dengan alasan bukti kurang lengkap, sehingga petunjuk dari petugas supaya dilakukan pengaduan. Kehadiran kami saat ini, selain menyiapkan pengaduan, harapan kami proses perkara segera ditindaklanjuti”, ujar Rokhim.

Masih kata Rokhim, “sesuai petunjuk petugas yang kemarin, hari ini pengaduan sudah kami penuhi dan sudah ada bukti penerimaannya. Jadi tinggal menunggu tindak lanjut proses di kepolisian itu sendiri. Terkait dengan bukti pengancaman, artinya korban kalau tidak memenuhi permintaannya maka dalam proses ini korban akan ditahan, dipanggil lagi dan seterusnya”, jelas Rokhim.

Dalam hal ini Dummy kepada awak media menambahkan, bahwa substansi tentang pengaduan itu judul pengaduannya adalah dirinya memohon agar dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut atas korban agar tidak ditahan atau tidak dilaporkan polisi atau tidak dipanggil polisi. “menurut pengetahuan kami, ini adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Mengancam, memeras agar menyerahkan sejumlah uang, kalau kamu ndhak ngasih uang kamu saya tahan”, tandas Dummy seraya menirukan terlapor.

Menurut Dummy tindakan yang dilakukan terlapor adalah melanggar pasal 368 dan pengembangannya bisa 369, bisa 365 atau dugaannya ke 368nya. “dugaan kami terlapor ada 3 orang, yaitu kampung Paiman, Jumali dan Trisno”, pungkas Dummy. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait