LABUHANBATU, beritalima.com – Terkait dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Kepolisian Resor Labuhanbatuvhari Selasa tanggal 15 Mei 2018 lalu di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Harahap, SH. MM mengatakan “Pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) apabila dilengkapi dengan data yang akurat”, ujarnya, Jumat (1/6/2018),
“Pada prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang jelas”, tegasnya.
Dalam perjanjian itu disebutkan, bahwa para pihak melakukan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, apabila memenuhi syarat sebuah laporan atau pengaduan, yaitu memuat secara jelas paling sedikit, data identitas nama dan alamat pelapor atau pengadu disertai fotocopi KTP atau identitas lainnya; dan keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang dan dokumen.
Dijelaskannya, tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperkuat sinergitas diantara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Menurut Zainuddin Harahap, Koordinasi APIP dan APH berupaya mengoptimalkan penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu dan salah satu tujuannya adalah untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan apalagi menutupi tindak pidana korupsi, namun harapannya menerapan hukum pidana pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan dengan efektif”, terang Zainuddin Harahap.
Kemudian, Apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP yang sifatnya tetap kepada indikasi administrasi. (Oelies).