Pengakuan Fiktif dan Penyerobotan Tanah atas Pembebasan Wisata Bibir Pantai

  • Whatsapp

BANGKALAN, beritalima.com | Bocornya anggaran Pembebasan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu sisi Madura (KKJSM) yaitu Pembebasan Wisata Bibir Pantai Sekarbungoh, menjadi atensi LSM BASMALA dan LSM LIRA, anggaran 105, 713 M ini diduga adanya Mark up dan bancakan oknum Panitia, dengan jalan Permainan dalam tahap ukur dan Appraisal.

Dikonfirmasi Pihak BPN terkait masalah ini, mengatakan,” kami hanya menjalankan Tugas pengukuran, dan masalah Letter C itu hak pemerintah Desa, ” kata Erik selaku kabid ukur, kami hanya menerima hasil dari satgas B, terkait adanya masalah di bawah, baru tau sekarang ini,” terangnya (4/5).

Dikonfirmasi Camat Rosi sebagai bagian P2T atas Pengadaan tanah dusun Sekarbungoh,” mengatakan, saya tidak tau bahwa di masyarakat ada persoalan, dan sementara ini pengakuan fiktif itu akan kami telusuri, terkait keberadaan Kades yang selama ini belum bisa di konfirmasi, Rozi menjawab, Kades Sukolilo barat akhir – akhir ini sering di panggil untuk kesaksian di persidangan Pengadilan, cetusnya di saat dikonfirmasi di kantornya( 5/5).
Salah satu warga pemilik Tanah yang di jadikan tempat pemakaman itu, mengatakan,” tanah itu saya dapat ganti dari tanah pemakaman yang terkena pembebasan Jembatan Suramadu dulu, dan di ganti tanah di sekarbungoh timur

Terkait kisruh PSBB H. Syafii sebagai Pembina Majelis Kearifan Lokal ( MKL) angkat bicara,” saya baru mengetahui kisruhnya Pembebasan ini didasari informasi penghuni disana, karna saya banyak saudara yang terkena penggusuran, setelah saya telusuri ke LSM Basmala dan LSM Lira baru tahu adanyanya dugaan penyimpangan anggaran, menurut hemat saya, sepertinya sudah ada ciri- ciri kerugian uang negara dan yang dirugikan adalah penghuni Masyarakat Sekar Bungoh, mari semua jajaran instansi terkait sedikit ‘melongok’ terhadap kasus ini, jangan ada pembiaran adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dan memperkaya diri mempermainkan dan manipulasi dan menindas Masyarakat awam, yang seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama,” terangnya

Dia menambahkan, saya mengingatkan ke BPWS, jika harus memang tidak mampu harus Restrukturisasi total, atau segera di lantik kepala Devinitif, dan melibatkan SDM dari kearifan Lokal, agar benar – benar bisa berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat, pasti lebih merasa memiliki terhadap pembangunan kampungnya sendiri,” tutupnya.

Ketua Basmala, menyikapi tentang Perpres No. 80 tahun 2019 Tentang Gerbangketa susila, wilis dan lingkar selatan, yang baru saja di tanda tangani oleh Presiden, dengan keterkaitan Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang BPWS, apakah nanti tidak tumpang tindih kebijakan dan anggaran, sedangkan Perpres No.80 tahun 2019 di fokuskan untuk percepatan pembangunan ekonomi diantaranya Gerbang kertasusila, khususnya di Bangkalan, jika sekiranya hal tersebut berbenturan Anggaran dan kebijakan, lebih baiknya BPWS dibubarkan saja,” tutur Bahrul Ulum.

Sebagai tokoh Masyarakat di Dusun Sekar Bungoh, yang berpengalaman dalam pembebasan mulai tahun 2015 ini, Zahron, mengatakan,” saya merasa prihatin sekali Terhadap kedholiman terhadap masyarakat saya, adanya konspirasi yang menimbulkan perampokan keadilan terhadap hak.- hak mereka, ini harus di hentikan oleh oknum tim P2T, menurut nya lagi, pengukuran tidak jelas, tim Appraisal tidak masuk ke ruang fisik rumah yang akan di Appraisal, hanya melihat dari kaca luar , kamar tidur tidak masuk dalam Appraisal,” ucapnya.

Dan lagi lanjutnya, ‘ saya mendapat laporan pencaplokan tanah milik warga, buktinya ada, ini kan indikasi Penyerobotan tanah, dan jika ini masuk ke letter C baru ini sama halnya Pemalsuan surat, saya siap menunjukkan lokasi bidang tersebut, ” terang mantan BPD Desa Sukolilo Barat itu.

Dari informasi yang didapat media ini, maaih ada beberapa orang yang sudah di bebaskan , namun sulit di cairkan, padahal diantara mereka tidak terkait masalah hukum, bahkan mereka menyetujui pembebasan itu, kalau dana pembebasan itu di alihkan ke pihak Bank lain maka akan terjadi fee atau bunga Bank, siapa yang bermain dalam hal ini?

Dewan pesahat Hukum LSM BASMALA, Taufiq , S.H, M.H, Adanya dugaan letter C dadakan dan tumpang tindihnya letter C terkait pembebasan tanah di bibir pantai sekarbungoh, jika memang terjadi kecurangan seperti penyerobotan tanah dan ada unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana, Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 (KUHP) ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, tegas Taufiq bin Hawam S.H, M.H
( AH).

beritalima.com

Pos terkait