DENPASAR, beritalima.com – Saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (10/8) Kapolri Jendral Tito Karnavian menjelaskan, pihaknya telah membuat satu tim independen untuk melakukan investigasi terkait pengakuan napi narkoba yang dihukum mati belum lama ini, Freddy Budiman yang disampaikan melalui Harris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). “Tim itu kita bentuk untuk investigasi. Kita juga bertaerimakasih pada Pak Harris. Tim investigasi dipimpin Irwasum terdiri dari unsur Propam, Bareskrim Divkum, Humas dan ditambah eksternal. Salah satunya dari Kompolnas Ibu Pungky, Direktur Imparsial, Hendardi, Ketua Istara Institute, Efendi Gozali. Investigasi dilakukan untuk menelusuri uang pejabat polisi, yang katanya menerima uang sebanyak Rp90 miliar dari Freddy Budiman,” ungkapnya Kapolri.
Menurut Kapolri, pejabat Polri yang berkuasa saat ini sangat banyak, termasuk pejabat dari BNN. Pihaknya mempersilahkan tim bekerja secara independen, profesional dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Ia mempersilahkan tim untuk membuat rencana dan agenda kerja dalam melakukan investigasi. “Apabila terbukti ada anggota yang bersalah kita tidak akan tutupi, karena komitmen Polri itu sangat jelas dalam pemberantasan narkoba,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga tidak segan-segan kepada anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum. Buktinya, ada anggota telah mendapatkan sanksi tegas yang disidang secara pidana terbuka. Menurutnya, saat ini ada sekitar 300 pejabat polisi di Indonesia. “Dan itu tidak bisa digeneralisir. Ada 300 anggota, nah yang mana? Itu kalau ada seperti ini kita harus streaching. Kalau mereka nanti terbukti itu tak hanya sidang kode etik internal mereka tidak hanya dipecat namun bahkan tidak dapat gaji,” janjinya.
Kapolri juga menegaskan jika informasi yang disampaikan oleh Freddy Budiman melalui Harris Azhar baru sebatas informasi, bukan berupa alat bukti. Karena itu pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Aliran dana Rp90 miliar itu yang harus kita buktikan, dan informasinya yang kita terima dari Freddy melalui Harris Azhar adalah informasi bukan alat bukti,” tandasnya.
Jika nanti ada pejabat yang terindikasi atau terbukti menerima aliran dana tersebut, sanksi pidana umum menanti. Sementara, jika penyelidikan yang dilakukan tim investigasi tidak ditemukan unsur atau alat bukti yang kuat, maka tim itu sendiri yang akan mengumumkan penghentian penyelidikan. Dan inilah nama-nama anggota tim independen yang terdiri dari Koordinator Setara Institute Hendardi, anggota Kompolnas Poengky Indarti, dan pakar komunikasi Effendi Ghazali. Tim akan dikepalai Irwasum Komjen Dwi Priyatno. Hukum dan Kriminal Hukum Kapolri Janji Pecat Anggota Terlibat Jaringan Freddy Budiman.