SURABAYA – beritalima.com, Andika Ardiansyah Ramandata, pengurus ketakmiran di Yayasan Masjid AL-Ikhlash (YMAI) Jalan Tanjung Sadari Surabaya dihadirkan Muchlisin Safuan sebagai saksi pada sidang gugatan perdata nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby.
Sebelumnya, Muchlisin Safuan, ketua pengurus YMAI menggugat Fadjar Ariadi, Ir. Sutrisno dan Sutaryono untuk membatalkan SKEP/01/PBN/YMAI/1/2024 tentang Penonaktifan Ketua Pengurus YMAI periode 2020-2025, tertanggal 3 Januari 2024. Surat SKEP/02/Pbn/YMAI/1/2024 tentang Pengangkatan Plt. Sutaryono sebagai pengurus YMAI tertanggal 4 Januari 2024 dan Surat SKEP Nomor : 03/Pbn/YMA/I/2024 tentang Pemberhentian Tugas Jabatan Ketua Pengurus YMAI beserta jajarannnya periode 2020-2025, tertanggal 15 Januari 2024.
Banyak hal yang diungkapkan oleh saksi Andika di persidangan ini. Salah satunya tentang adanya perseteruan yang terjadi di YMAI
“Semula 4 orang ini sama-sama jadi pengurus di tahun 2015-2020 dan di tahun 2020-2025 Muchlisin Safuan (penggugat) terpilih sebagauKetua Pengurus YMAI seperti yang tertuang didalam AD/ART YMAI,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya dihadapan ketuq Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, Rabu (5/6/2024) .
Menurut saksi Andika, perselisihan antara ke 4 pengurus dimulai pada Senin 1 Desember 2023.
“Tanggal 27 November 2023, Fadjar Ariadi (Tergugat) mendapat surat yang isinya kurang lebih akan menyampaikan aspirasi,” sambung saksi Andika.
Didalam persidangan saksi Andika, mengungkapkan terkait adanya Petisi,
“Inti dari petisi itu ada 9 point. point terbesarnya adalah adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh bendahara yayasan,” ungkap saksi Andika dipersidangan.
Berkaitan dengan adanya penggelapan di YMAI, ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfa menanyakan kepada saksi Andika tentang hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan.
Apakah ada crosscek ulang bener atau tidaknya adanya pengelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,? tanya hakim Silfi Yanti Zulfia kepada saksi Andika
“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada, dan itu terjadi dipertengahan bulan puasa 2023,” jawab saksi Andika.
Masih keterangan saksi Andika, ditanggal 7 Desember 2023 ada pertemuan internal pengurus YMAI yakni Fadjar Ariadi, Ir. Sutrisno dan empat perwakilan yang membuat petisi, Muhaminin, Jambrong, Nur Muhamad dan Heru.
Pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut sampai tanggal 26-27 Desember 2023 sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kurang lebih 1 Minggu, Muchlisin Safuan (Penggugat) ketua Pengurus YMAI mendapat 4 undangan. Namun Muchlisin Safuan tidak menghadiri undangan tersebut. Muchlisin Safuan hanya bersurat kepada pengurus terkait beberapa alasan atas ketidak hadirannya.
“Tiba-tiba tanggal 3 Januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan sebagai ketua Pengurus YMAI dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus YMAI,” beber saksi Andika dihadapan majelis hakim.
Lanjut saksi Andika, dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum Muchlisin Safuan (Penggugat) sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan Tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan Tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat YMAI demi kebaikan bersama
“Dan belum didapat hasilnya, direncanakan adanya pertemuan Tabayun kembali,” lanjutnya.
Ditanya oleh Erry Meta, kuasa hukum Penggugat apakah ada upaya penyelesaian dalam perkara ini untuk jaminan pembayaran dipengurus,?
“Ada, ya ada beliau menyerahkan 1 Sertifikat Tanah yang sekarang berada di brangkas kantor seketariatan YMAI,” jawab saksi Andika.
Ditanya oleh Mochamad Kholis, kuasa hukum Tergugat tentang laporan keuangan tahunan YMAI di saat pengurusan Muchlisin Safuan sebagai ketua Pengurus YMA periode 2020-2924.
Apakah ada laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020,? tanya kuasa hukum Tergugat.
“Kalau laporan tahunan tidak ada, jadi kita buat laporan langsung setiap 5 tahun sekali,” jawab saksi Andika.
Disinggung tentang aset, inventaris dan keuangan yang di YMAI. Apakah saksi mengetahui Muchlisin Safuan atau Penggugat menyerahkan aset, inventaris, dan keuangan kepada pengurus yang baru,? tanya kuasa hukum Tergugat.
“Belum,” jawab saksi singkat.
Apakah saksi pernah mengingatkan kepada Muchlisin Safuan atau Penggugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan aset, inventaris dan keuangan ke YMAI,? tanya kuasa hukum Tergugat.
“Kita kan pada waktu itu sudah pakai Lawyer, dan dari Lawyer kami dikatakan tidak diserahkan dulu karena masih proses gugatan,” jawab saksi Andika.
“Saya hanya mengingatkan saja itu kepunyaan Masjid,” cetus kuasa hukum Tergugat di akhir persidangan.
Diwawancarai awak media selesai sidang kuasa hukum Tergugat Mochamad Kholis, mengaku perkara ini menjadi terang benderang setelah pihaknya mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi Andika Ardiansyah dipersidangan.
Menurutnya, SKEP tentang pemberhentian, penonaktifan dan PLT sudah jelas mekanisme yakni melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan,
“Sudah terang benderang, jadi secara aturan sudah sesuai dengan SOP yang ada,” katanya di halaman PN. Surabaya.
Namun sisi lain Kholis tetap mengingatkan kalau sampai dengan saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum diserahkan kepada pengurus yang baru,
“Saya perjelas kembali, ada 3 unit Laptop dan dokumen tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan,” tegasnya.
Mengakhiri wawancaranya, Kholis menghimbau pada dua kubu di YMAI yang sedang berkonflik untuk secepatnya duduk bersama dan bertabayun.
“Alhamdulillah donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya. Ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama, kita bikin masjid ini agar lebih ramai. Sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di Pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid. Malu kita di kanan kiri tempat ibadahnya non muslim,” pungkas kuasa hukum Tergugat Mochamad Kholis.
Sementara itu untuk kubu pengurus yang baru dan para jama’ah yang hadir dalam persidangan merasa senang dan sepakat bilamana ada Tabayun dan duduk bersama. (Han)