beritalima.com | Institute for Action Against Corruption (IAAC) mengadakan diskusi webinar dengan topik ‘Menakar Potensi Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19”, pada hari Jumat (1/5/2020).
Dalam diskusi online ini, narasumber yang hadir antara lain Saut Situmorang (Mantan Komisioner KPK 2015-2019), Dr. Umbu Rauta (Pakar Hukum Tata Negara, Akademisi FH UKSW), Chrisman Damanik (Pengamat Hukum), dan Rian Ernest (Politisi Partai Solidaritas Indonesia).
Saut Situmorang dalam paparannya menyampaikan bahwa Key Performance Indikator (KPI) aparat penegak hukum adalah UU Tipikor. Disana terdapat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Saat dimintai tanggapannya terkait kartu prakerja, Saut menyatakan bahwa yang terindikasi terjadi dalam program tersebut adalah conflict of interest. Walaupun gambar sebenarnya ada pada integritas para pemangku kepentingan.
“Kepada para pemangku kepentingan saya ingatkan, jangan melakukan persekongkolan, jangan menerima suap, gratifikasi, dan jangan ada benturan kepentingan,” kata Saut.
Dia menuturkan berdasarkan pengalaman masa lalu, selalu ada entri point untuk melakukan korupsi. Sehingga diperlukan pemangku kebijakan yang berintegritas dalam melaksanakan program-program pemerintah.
Terkait kartu prakerja, tentu KPK harus melakukan penyelidikan dulu untuk menentukan unsur-unsurnya. Kemudian dijabarkan dan dibuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi.
“Ini menarik dan prosesnya bakalan panjang, karena biasanya korupsi dilakukan di ruang-ruang tertutup dan dilakukan oleh high profile person,” ujarnya.
Menanggapi keluhan Menteri BUMN dan Kepala BKPM terkait adanya mafia alat kesehatan, Saut menuturkan bahwa ada indikasi praktik mafia dalam proses pengadaan alat kesehatan.
“Kalau menteri sudah mengatakan hal tersebut, sebenarnya itu merupakan permintaan dan aware bagi aparat penegak hukum. Walaupun pernyataan beliau masih bersifat informasi awal. Operasi tertutup atau terbuka oleh aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa dilakukan,” imbuhnya.
Saut membeberkan, bahwa yang terjadi ini adalah membangun trust kepada aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat.
“Akan lebih baik jika dilakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Chrisman Damanik menilai bahwa program kartu prakerja patut untuk diapresiasi. Menurutnya, program ini pada awalnya digagas Presiden Jokowi dalam rangka menyelesaikan persoalan pengangguran, membantu masyarakat yang belum dapat pekerjaan, serta untuk re-skilling dan up-skilling pekerja.
“Terkait penggunaan platform digital dan adanya indikasi penyalahgunaan atau conflict of interest di dalam pelaksanaan program kartu prakerja, saya berharap aparat kepolisian dan KPK lebih cepat bertindak untuk mencegah atau mengusut polemik itu,” ujar mantan Ketua Umum GMNI ini.
Chrisman melihat visi besar Presiden mencanangkan Kartu Pra Kerja tidak terjawab karena implementasi program yang tidak tepat.
“Jangan di kemudian hari terjadi penyalahgunaan keuangan negara, apalagi di tengah situasi pandemi saat ini,” tegasnya.
Terkait polemik praktik mafia peralatan kesehatan yang terjadi saat ini, Chrisman mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita dukung Menteri BUMN dan Kepala BKPM yang mengungkap indikasi mafia alkes ini. Aparat kepolisian ataupun KPK harus segera mengusut dan mengungkap informasi ini. Mari kita gotong-royong mengawasi penggunaan anggaran negara ini,” tandasnya.