Pengamat: Kalau Mau, Polisi Mampu Ungkap dan Usut Peretas Tempo dan Tirto.co

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pengamat komunikasi politik Muhammad Jamiludin Ritonga tidak hanya sekadar mengkritik terjadinya peretasan situs Tempo.co dan Tirto.id beberapa waktu lalu tetapi juga meminta jajaran penegak hukum khususnya kepolosian mencari dan mengadili pelaku.

Soalnya, ungkap pengajar Metode Penelitian Komunikasi, Riset Kehumasan serta Krisis dan Strategi Public Relations tersebut kepada Beritalima.com di Jakarta, Minggu (30/8) siang, peretasan itu selain mengancam kemerdekaan pers juga sudah masuk ranah pidana.

“Peretasan situs dua media online tersebut sudah menghalangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Selain itu, dalam peretasan ini juga dilakukan tindakan mengubah, mengurangi, menambah, merusak dan menghilangkan informasi elektronik,” kata pengajar Univeritas Esa Unggul, Jakarta ini.

Tindakan demikian, mengindikasikan pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Upaya menghalangi wartawan melaksanakan tugas dan merusak informasi elektronik dengan sendirinya merugikan pihak media dan masyarakat pembaca yang membutuhkan informasi.

Pihak media dirugikan, karena tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Padahal kewajiban media menyediakan informasi yang lengkap dan benar.

“Selain itu, masyarakat dirugikan, karena informasi yang diperoleh tidak lagi lengkap dan sudah terdistorsi. Padahal hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar dijamin dalam UU,” kata pria yang akrab disapa Jamil ini.

Jamil sangat yakin jajaran kepolisian mampu mengungkap kasus tersenut karena institusi penegak hukum dan pengayom masyarakat tersebut memiliki infrastruktur itu itu. “Kasus bom Bali, bom Hotel Mariott saja yang sulit mampu diungkap, masak yang beginian tidak. Saya yakin, jajaran kepolisian mampu mengusut kasus ini,” demikian Muhammad Jamiludin Ritonga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait