Pengamat: Ketegasan Anies Harus Lindungi Karyawan Dari PHK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com–

Langkah tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyegel kantor non-esensial yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat layak diberi apresiasi.

 

“Ketegasan Anies meminta kepolisian memproses hukum pemilik kantor yang melanggar PPKM Darurat juga patut diajungkan jempol.

Di masa darurat, apalagi berkaitan dengan nyawa manusia, seharusnya memang tidak ada kompromi,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Muhammad Jamiluddin Ritonga.

Dalam kondisi darurat seperti sekarang ini, ungkap mantan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fikom IISIP) Jakarta ini, aturan harus dijalankan dan ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

“Setelah apa yang dilakukan Pemerintan Jokowi selama ini gagal dalam menanggulangi penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19), memang sekarang sudah saatnya menomorsatukan sisi kesehatan daripada ekonomi,” kata dia.

Anies, ungkap pria yang akrab disapa Jamil ini ketika bincang-bincang dengan Beritalima.com di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/7) siang, harus berani mengatakan tidak terhadap pendekatan yang kental aspek ekonomisnya. Sebab, pendekatan kompromistis selama ini sudah terbukti tidak efektif.

 

Dengan ketegasan itu diharapkan perusahaan di Jakarta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi dalam PPKM Darurat. Suka atau tidak, perusahaan harus menyesuaikan diri dengab aturan PPKM Darurat.

Hanya dengan kepatuhan bersama terhadap aturan PPKM Darurat, peluang menurunkan lonjakan kasus Covid-19 dapat diminimalkan.

Untuk itu, jelas Jamil, sebagai pemimpin, Anies yang juga mantan Rektor Universitas Paramadina itu harus konsisten melaksanakannya agar dapat dicontoh pemimpin lainnya yang selama ini tidak konsisten dengan ucapan dan perbuatannya.

 

Konsekuensi dari ketegasan itu, Anies tentu saja harus melindungi para karyawan dari kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Perusahaan yang melanggar PPKM Darurat juga harus diberi sanksi tegas bila melakukan PHK terhadap karyawan.

 

Dengan begitu, lanjut Jamil, Anies telah membantu Preisden Jokowi dalam menegakkan kewibaan pemerintah baik kepada pemilik perusahaan maupun karyawan. Kewibaan itu yang selama ini sudah hilang dalam penanganan Covid-19 sehingga kepatuhan masyarakat sulit diperoleh.

 

Jadi, jelas bapak dua putra ini, melalui ketegasan Anies, diharapkan kepercayaan masyarakat terhdap pejabat publik dapat dipulihkan. “Trust pejabat inilah yang diperlukan agar masyarakat mendukung sepenuh hati PPKM Darurat. Untuk itu, Anies bersama warga Jakarta harus memeloporinya,” demikian Muhammad Jamiluddin Ritonga
. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait