DEPOK,beritalima.com
Menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan keberadaan tiang reklame yang berada di Jalan Tole Iskandar dan Jalan Margonda raya dimana kedua tiang reklame tersebut kondisinya sudah sangat memprihatinkan dikedua sisinya nampak sudah berkarat dan bolong-bolong tentu hal ini sangat membahayakan bagi para pengguna jalan karena tiang tersebut dapat roboh sewaktu-waktu.
Pengamat kebijakan publik Dr Ir Achmad Nasir Biasane mengatakan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Pmerintah setempat untuk dapat memberikan rasa aman bagi warganya.
“Aman disini bukan hanya dari kerusuhan tetapi juga gejala yang sudah di prediksi akan membuat persoalan kedepan,papan reklame atau baleho yang berada di publik area itu memang berpotensi kalau sudah dalam umur yang tua berpotensi mencelakaan orang-orang yang berada di publik area tersebut,” jelasnya,Selasa (16/10/2018)
Di akui oleh Nasir bahwa pengusaha reklame itu bergantung dari seberapa banyaknya iklan yang dapat di pasang namun demikian dirinya mengatakan hal tersebut bukan suatu alasa bagi pengusaha untuk mengganti tiang reklame yang sudah tua.
“Disini Pemerintah harus mencari kompensasi kalau memang itu dianggap sudah tidak lagi layak dan harus di ganti maka pemerintah daerah harus mencarikan solusinya kalau memang dianggap pengusaha sedang merugi,” katanya.
Masih kata Nasir bahwa Pemerintah daerah boleh mengambil tindakan dengan merubuhkan tiang reklame yang dianggap dapat mencelakakan orang lain.
“Pemerintah atas nama undang-undang dapat merobohkan tanpa menunggu persetujuan dari pengusaha jangan sampai nanti ada kejadian dan sudah di laporkan oleh masyarakat dan Pemerintah menganggap hal tersebut simpel saja dan kejadian terjadi maka bukan hanya pengusaha namun pengawas ASN yang menangani hal tersebut juga harus di berikan sangsi,” tegasnya.
Untuk itu kembali di tegaskan bahwa sudah selayaknya Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi warganya yang berada di publik area karena Pemerintah mempunyai
Fungsi kontrol terhadap keamanan masyarakat.
“Jadi Pemerintah itu harus menjalankan kalau Pemerintah tidak dapat menjalankan maka dianggap Pemerintah tidak bisa memberikan rasa aman bagi warganya,” tandasnya.(Yopi).