Jakarta, beritalima.com I Pengamat Sosial, Djuni Thamrin, menegaskan adanya syarat penting dalam upaya perubahan kewirausahaan sosial. Djuni merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2009 yang menyatakan pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
“Meningkatkan peran serta lembaga dan atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” sambung Djuni mengutip isi Undan-undang tersebut.
Syarat yang dimaksud Kelapa LPPMP Ubhara Jaya tersebdu disampaikan pada saat mengisi acara Seminar “Penataan Sumber Daya Manusia, Apatur Sipil Negara” diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Setidaknya ada sembilan yang disampaikan Djuni pada acara yang diselenggaran di Hotel Horison beberapa waktu lalu.
“Otonom: pemberdayaan yang membuat komunitas menjadi mandiri, agar bebas dari berbagai ketergantungan,” ungkap Djuni pada syarat pertama. Kemudian syarat kedua adalah Egaliter.
“Proses pemberdayaan untuk menyamaratakan status semua pihak yang terlibat di dalamnya,” jelasnya tentang Egaliter sebagai syarat kedua.
Nomor ketiga, Djuni menjelaskan tentang kesukarelaan. Lalu ia menjelaskan apa yang dimaksud dengan syarat ketiga itu, yakni keikutsertaan komunitas lokal bukan karena paksaan, tetapi didasari oleh kesadaran diri untuk mencari solusi dari masalah komunitas tersebut.
“Kebersamaan: mengutamakan sikap gotong-royong untuk mencapai tujuan bersama,” syarat keempat. Lalu ia melanjutkan dengan syarat yang ke lima, Partisipatif. Yaitu, jelas Djuni, melibatkan seluruh anggota komunitas secara aktif, untuk membuat ide rencana pembangunan bersama-sama.
“Akuntabilitas: kegiatan terbuka untuk diawasi pihak-pihak yang berkepentingan (transparan),”
“Keswadayaan: sikap inisiatif tiap individu dalam pengambilan keputusan yang disertai keputusan penuh tanggung jawab,” sambung Djuni pada syarat yang ke enam dan ketujuh.
Demokrasi juga merupakan syarat perubahan dalam kewirauahan sosial. Demokrasi yang ia maksud adalah, pemberian hak bagi anggota komunitas untuk menyampaikan pendapat.
“Keterbukaan: dilandasi rasa jujur, saling percaya, dan peduli. Hal ini perlu, agar kegiatan mampu membawa manfaat bagi semua pihak,” demikian dengan syarat yang kesembilan, tutup Djuni