Pengamat: Vonis 4 Tahun Terhadap HRS Cermin Ketidakadilan di Negara Hukum

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) mencerminkan belum adilnya hukum di negara ini disebut-sebut banyak pejabat sebagai negara hukum.

“Saya melihat di negara hukum, pengadilan masih belum independen dalam memutus suatu perkara,” kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Muhammad Jamiluddin Ritonga.

Karena itu, pria yang akrab disapa Jamil ini ketika bincang-bincang dengan Beritalima.com di Jakarta, Kamis (24/6), wajar kalau Habib Rizieq menyatakan banding untuk mendapatkan keadilan. “Itu adalah hak setiap warga negara di depan hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata dia.

Walau upaya banding Rizieq dinilai tak akan banyak membantu keadilan bagi yang bersangkutan. Sebab, ada kesan sekembali Rizieq dari Arab Saudi terus mendapat dakwaan yang terkesan dipaksakan.

“Namun, sebagai ikhtiar, memang seharusnya Rizieq mengajukan banding. Hanya saja, untuk saat ini jangan terlalu banyak berharap keadilan akan berpihak kepada Rizieq,” jelas Jamil.

Secara politis, putusan empat tahun terhadap Rizieq dihawatirkan akan menambah banyak anak bangsa yang simpati kepadanya. Simpatisan Rizieq tersebut dapat menjadi kekuatan baginya menjalani hukuman yang dinilai tidak berkeadilan itu.

Menurut Jamil, para pendukung Rizieq tersebar di Indonesia yang jumlahnya cukup besar. Mereka ini sangat militan yang dapat digerakan kapan saja oleh Rizieq.

Karena itu, pengaruh Rizieq dalam kontestasi pilpres 2024 masih sangat besar. Hal tersebut tentu sangat diperhitungkan oleh siapa saja yang akan bertarung pada pilpres mendatang. “Jadi, semakin dizaolimin Rizieg, semakin besar pengaruhnya secara politis. Hal itu harusnya disadari lawan-lawan politik Rizieq,” demikian Muhammad Jamiluddin Ritonga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait