Untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan dalam Pengambilalihan Aset Pailit CV.369 pada Senin (19/12) siang tadi, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro memerintahkan anggotanya melakukan pengawalan dan pengamanan. Pengambilalihan aset siang tadi mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian Sektor Bojonegoro Kota dan Polres Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso didampingi Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Usman, pelaksanaan pengamanan pengambilalihan Aset Pailit CV.369 berjalan dengan aman.
Sebelumnya sempat dikhawatirkan untuk pengambilalihan Aset CV.369 yang berada di jalan Teuku Umar Bojonegoro akan terjadi perlawanan dari keluarga debitor pailit yaitu Bpk. Goenadi dikarenakan pada saat itu tempat tersebut masih dipergunakan sebagai tempat domisili keluarga, dan aset yang bertempat di jalan Hayam Wuruk No.109, jalan Rajawali dan di jalan Sawunggaling No.98 masih ditempati oleh karyawan CV.369.
Adapun aset CV.369 yang diambil alih oleh Kurator diwilayah Bojonegoro adalah :
1. No sertifikat SHM No.809 Jl. Rajawali No.34 A, luas 945 M2, pemilik An. Leny Hendrawati.
2. No sertifikat SHGB No.341 Jl. Sawunggaling No.98, luas 583 M2, pemilik An. Leny Hendrawati.
3. No sertifikat SHM No.947 Jl. Teuku Umar, luas 1005 M2, pemilik An. Leny Hendrawati.
4. No sertifikat SHM No.816 Jl. Hayam Wuruk No.109, luas 516 M2, pemilik An. Leny Hendrawati.
5. No sertifikat SHM No.588 Jl. Rajawali, luas 194 M2, pemilik An. Leny Hendrawati.
6. No sertifikat SHGB No.595 Jl. Sawunggaling No.100, luas 203 M2, pemilik An. Leny Hendrawati.
7. No sertifikat SHM No.834 Jl. Hayam Wuruk, luas 142 M2, pemilik An. Leny Hendrawati.
8. No sertifikat SHM No.760, Jl. Hayam Wuruk No.64, luas 525 M2, pemilik An. Goenadi.
Dan selanjutnya team kurator memasang papan pengumuman penyegelan yang tertulis, “tanah dan bangunan ini dalam penguasaan Kurator CV.369 Tobacco (Dalam pailit) Goenadi (Dalam pailit) Leny Hendrawati (Dalam pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga no.12/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby jo no.12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby tanggal 24 Oktober 2016” dan dipasang larangan masuk diarea lokasi pailit tanpa seijin Kurator.(,Bond)