Pengampuan Yang Diajukan Bos Conblok Digugat, Andi Darti Sebut Akan Fokus Pada Status Tersangkanya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 antara Fransisca (Penggugat) dengan Bos Conblok, Justini Hudaja (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (14/9/2023).

Dalam sidang yang beragendakan penyampaian bukti-bukti surat dari pihak Tergugat tersebut, kembali Justini sebagai pihak Tergugat mangkir. Perwakilan hukum Justini juga tak muncul di persidangan.

Atas mangkirnya Justini dalam sidang, pihak Fransisca selaku Penggugat melalui ketua tim kuasa hukumnya Ir Andi Darti SH., MH sangat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kenapa mereka tidak hadir, padahal dalam perkara yang kita ajukan di 768 mereka sempat hadir pada sidang mediasi,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu ditanya berkaitan dengan saksi yang bakal dihadirkan pihak Penggugat dalam sidang kali ini, Andi Darti mengatakan bahwa pihaknya sebetulnya akan menghadirkan satu orang saksi.

“Tetapi karena pihak dari Tergugat tidak datang, otomatis sidang perkara ini tidak dapat dijalankan. Agendanya pada persidangan berikutnya akan masuk pada pembuktian saksi dari pihak Penggugat,” jawabnya.

Sisi lain Andi Darti memastikan bahwa untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan fokus pada status Tergugat sebagai tersangka di Polda Metro. Menurutnya, untuk fokus tersebut pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi fakta, satu ahli di bidang psikiater forensik dan satu ahli pidana.

“Kita akan konsen di status tersangkanya dia. Pengampuan dia seharusnya tidak boleh dikabulkan, karena statusnya waktu itu sudah menjadi tersangka, artinya si pemohon pengampuan tidak boleh menyediakan bukti-bukti sendiri karena statusnya sudah tersangka,” paparnya.

Disebutkan Andi Darti, pemohon pengampuan yang berstatus sebagai Tersangka, seharusnya yang menyediakan asasment haruslah penyidik.

“Dalam hal diagnosis pun Itu tidak dibolehkan. Harusnya seorang Spesialis Kedokteran Jiwa. Kalau orang biasa masih boleh. Tapi kalau statusnya sudah menjadi tersangka maka wajib dari Psikiater Forensik,” sebut Advokat Andi Darti dan kantor hukum Andi Darti and Partners, Jakarta.

Diketahui, Fransisca sebagai Penggugat adalah penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara. Sedangkan Justini Hudaja sebagai Tergugat adalah warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

Tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya. Sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya, namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tanggal 22 Febuari 2022, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr rencana dibacakan surat dakwaan.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Tentu saja dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya. Penetapan Pengampuan itu juga digunakan sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

Merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut, Fransisca menggugat pembatalan penetapan Pengampuan yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Fransisca merasa, penetapan pengampuan tersebut digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait