JAKARTA, Beritalima.com– Wacana penghentian perekrutan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Bima Haria Wibisana mulai tahun ini tak hanya bisa berlaku dalam jangka panjang tetapi itu juga bentuk dari lemahnya cara Pemerintah menghargai profesi guru.
Menurut Bima, ungkap anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi X DPR RI, Prof Zainuddin Maliki, alasan penghentian tersebut karena setelah CPNS itu diangkat menjadi PNS, lima atau enam tahun kemudian yang bersangkutan minta pindah sehingga hl itu merusak sistem distribusi dan pemerataan guru. Jalan keluar untuk mengatasi masalah ini, mengangkat mereka sesuai kontrak.
“Ini bukanlah alasan kuat dan tepat karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tak jelas,” kata politisi senior Dapil X Provinsi Jawa Timur itu dalam keterangan melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Selasa (5/1) malam.
Memang benar, kata Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya 2003 – 2012 tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Mereka diberi gaji, tunjangan, cuti, mendapatkan pelatihan dan peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum serta kewajiban lain yang sama.
Namun, PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian. “Pengangkatan PPPK lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama, menjalankan penuh pengabdian, dengan gaji Rp 50.000 hingga Rp 300.000, sementara usianya sudah tak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.”
Dikatakan, cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji yang dia terima tak seberapa itu adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN jalur PPPK. Yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS. “Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru,” kata Zainuddin.
Ya, seperti diberitakan, setelah mendapatkan protes dari banyak pihak Kepala BAKN pun berusaha meralat pernyataan bahwa pengangkatan Guru PNS masih akan ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK.
Karena ada gelombang protes itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim buru-buru berkilah tidak punya wacana menghentikan pengangkatan guru PNS, meski tahun ini fokusnya pada pengangkatan guru PPPK. Sangat bijak jika pengangkatan guru PPPK tersebut lebih diutamakan kepada guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS.
Seharusnya pemerintah terus berusaha menaikan derajat kemuliaan guru. Global Teacher Status Index 2018 menyebut sejumlah negara maju menempatkan kemuliaan derajat guru setingkat profesi dokter. Disebutkan cara masyarakat memuliakan guru, tertinggi ditempati China, Malaysia, Taiwan dan menyusul Rusia. Indonesia berada jauh di bawah negara-negara itu. (akhir)