JAILOLO, beritalima.com -Pengangkatan atau dilantiknya “Chuzaema Djauhar” sebagai Sekertaris DPRD kabupaten Halmahera Barat (Halbar) oleh Bupati Halbar Danny Missy pada beberapa waktu lalu, rupanya tanpa persetujuan DPRD.
Buktinya, ada dari pimpinan serta Anggota DPRD yang merasa kebingungan atas keputusan tersebut. Dengan begitu, mereka(anggota DPRD) berharap pengangkatan Sekwan harus ditinjau kembali.
Salah satu dari unsur pimpinan DPRD Halbar, yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, sikap Bupati Danny memutuskan dalam pengangkatan/dilantiknya Sekwan. Itu seharusnya melalui persetujuan dari semua pimpinan DPRD, tetapi hal ini tidak terjadi semestinya. Untuk itu, ia berharap Bupati agar patut ditinjau kembali pengangkatan Sekwan tersebut.
“Betul itu haknya pak Bupati. Walaupun begitu, tapi harus minta persetujuan DPRD, buktinya kan dilintas pimpinan kami tidak diagenda membahas masalah tersebut, sehingga saya juga bingung karena belum mengetahuinya,”terangnya.
Sementara wakil ketua I DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim, saat dikonfirmasih via Short Massage Service (SMS) Hanphone, Minggu (29/1), terkait pengangkatan/dilantiknya Sekwan sudah melalui persetujuan pimpinan.
“Iya (ia), melalui persetujuan pimpinan, nanti besok (Senin) di konfirmasi dengan Sekwan,”katanya singkat.
Terpisah seorang anggota DPRD Halbar juga tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan, polemik seputar pengangkatan/dilantiknya Sekertaris Dewan (Sekwan) terjadi, serta pernyataan berbeda karena tidak terbuka satu sama lain. Padahal, proses itu telah diatur dalam Undang – undang (UU) Susduk no 42 tahun 2014 atas perubahan UU MD3 No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD, dan DPRD dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dalam UU MD3 pasal 420 ayat 2 tentang pengangkatan dan pemberhentiaan Sekwan kabupaten/kota atas persetujuan Pimpinan DPRD kabupaten/kota. Untuk itu, pentingnya pengangkatan dan pemberhentian sekertaris DPRD/Sekwan juga diatur dalam PP no 18 tahun 2016 khususnya pasal 31 ayat 3. yang menyebutkan bahwa sekwan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam ayat 2. Sekwab diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota, setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
“Jadi sangat jelasnya, pengangkatan Sekwan Halbar sangat bertentangan dengan UU maupun PP. Dengan begitu, pak Bupati harus mengevaluasi dan ditinjau kembali pengangkatan/dilantiknya Sekwan, “cetusnya.
Sebelumnya, Bupati Halbar Danny Missy, saat dikonfirmasi di kantor Bupati, mengatakan, soal pengangkatan atau pelantikan Sekwan ada aturan pihaknya harus mengusulkan ke DPRD?.
“Kan kita sesuaikan aturan baru. Yaitu, berdasarkan hasil Assesmen dan sesuaikan prosedurnya karena itu juga kita minta pertimbangan ke DPRD,”tandasnya. (ssd)