Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Orang Tua Korban Resmi Laporkan Ke Polres

  • Whatsapp

Ilustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial RU pada Selasa 8 Maret 2022, kini dilaporkan orang tua korban di Polres Kepulauan Sula.

Kasus Penganiayaan anak tersebut Berdasarkan Nomor :LP/B/46/III/2022/SPKT/POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT

Orang tua Korban AU mengharapkan Pihak Polres Kepulauan Sula segera memproses pelaku penganiayaan anak dibawah umur tersebut segera hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, “ujar AU kepada media

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo saat dikofirmasih media ini, Selasa (15/3/22) Ia membenarkan bahwa korban penganiayaan anak masih di umur inisial WAU (14), sedangkan pelaku RU sementara dalam tahap proses penyelidikan, “kata Ikbal. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait