SURABAYA – beritalima.com, Lima karyawan cafe Holywing yakni Mohamad Holilur Rohim Bin Abu Somad, Rendy Fitra Rahmadan Bin Hardjito, Ishaq Baihaqi Bin Solikin, Danang Pramana Putra Biin Wito Wahyu Priyanto dan Muklis yang melakukan pengeroyokan terhadap Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto. Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 23 Mei 2018. Menurut Jaksa PU para terdakwa telah membuktikan para terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal 351 dan 170 ayat 1 KUHP.
Dalam isi tuntutan yang dibacakan jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane. Menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto. “Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan. Dan menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan,” papar jaksa Damang.
Atas tuntutan tersebut jaksa sudah mempertimbangkan beberapa hal diantaranya hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa sopan selama sidang, mengakui perbuatan dan sudah berdamai.
Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim akhirnya meneruskan sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Usai mendengarkan pembelaan sudang ditutup dan akan mengagendakan kembali pekan depan untuk mendengarkan putusan. “Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan untuk agenda putusan,” tutup hakim Anne.
Terhadap tuntutan tersebut, Julian Simanjutak mewakili kelima terdakwa, beranggapan tuntutan jaksa terlalu tinggi, pasalnya perkelahian yang dilakukan terdakwa bukan murni perkelahian, namun hanya demi membela pimpinannya saja. “Tuntutan ini terasa cukup tinggi. Faktanya, ya perkelahian, namun terdakwa dalam posisi lebih memilih membela pimpinan. Apalagi terdakwa dan pelapor yakni Andy dan Roby ada perdamaian dan sudah saling memaafkan,” kata Julian.
Diketahui, lima karyawan cafe Holywing jalan Kertajaya Indah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya akibat perkelahian dengan pengunjung. Keempatnya adalah Mohamad Holilur Rohim Bin Abu Somad, Rendy Fitra Rahmadan Bin Hardjito, Ishaq Baihaqi Bin Solikin, Danang Pramana Putra Biin Wito Wahyu Priyanto dan Muklis.
Perkelahian itu berawal pada hari Senin 01 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 Wib, saat pengunjung cafe yang bernama Andy Pratomo Soetikno dan Roby Soegiarto serta Yudian Lukman terlibat keributan.
Atas keributan tersebut Kevin Tanjaya selaku pemilik dan penanggungjawab operasional Cafe Holywings berusaha melerainya. Namun pada saat melerai Kevin Tanjaya justru dipukul oleh Andy Pratomo dan Roby Soegiarto.
Namun, dalam persidangan hari Rabu (18/4/2018) lalu, yang menghadirkan saksi korban Andy Pratomo dan Robby Sugiarto. Saksi Andy dan Robby menolak keinginan permohonan maaf dari para terdakwa “Saya tidak bisa memberikan maaf, sejak awal peristiwa ini terjadi cafe Holywing tidak pernah beritikad baik untuk meminta maaf, bahkan kami sengaja diabaikan dengan membiarkan menanggung sendiri biaya pengobatan,” jawab saksi Andy.
Senada dengan saksi Andy Pratomo, Roby Sugiarto saksi korban lain yang pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya juga tidak secara tegas memberikan maaf kepada empat terdakwa penganiayaan, “Maaf yang mulia, permohonan maaf diberikan, tapi proses hukum tetap harus dijalankan,” ucap saksi korban Roby Sugiarto. (Han)